Menu

Mode Gelap
Asatu Desak Kejari Bulukumba Segera Tetapkan Tersangka Kasus UPPO Bulukumba Satu Lagi, Komplotan Curnak di Bulukumba Diringkus Polisi WRC dan PSMP Sulsel Desak Pengusutan Dugaan Pengelolaan Kawasan Lindung di Batu Tongkaraya Bantu UMKM di Bulukumba, HIPMI Bakal Gelar Ramadhan Fair 2023 Teroris KKB Kembali Menyerang dan Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Pelaku Pecatan Prajurit TNI

NEWS · 20 Mar 2023 02:01 WIB ·

Surat Edaran Wali Kota Makassar,, Tutup Semua Hiburan Malam Selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah


 Surat Edaran Wali Kota Makassar,, Tutup Semua Hiburan Malam Selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah Perbesar

TARGET INVESTIGASI NUSANTARA.COM-MAKASSAR, Dalam menyambut bulan suci Ramadan 1443 hijriah atau tahun 2023 Masehi serta dalam rangka perayaan Nyepi (Tahun Baru Saka 1945) yang jatuh pada Rabu 22 Maret 2023 mendatang.

Pemerintah kota Makassar telah mengeluarkan Surat Edaran ,Wali kota Makassar bernomor: 435/94/S.edar/Dispar/III/2023 tanggal 16 Maret 2023.

Isi surat ederan itu terkait dengan penghentian sementara waktu aktivitas tempat hiburan malam, seperti; Panti Pijet/Refleksi, Usaha Karoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Paling lambat Senin 20 Maret 2023

Aktivitas tempat hiburan malam, dapat dibuka kembali pada hari Selasa, 25 April 2023 mendatang, Demikian dikutip dari Surat Edaran Walikota Makassar bernomor 435/94/S.edar/Dispar/III/2023 tanggal 16 Maret 2023 itu.

Ketua Brigade Muslim Indonesia atau BMI, Menyambut baik atas edaran Wali Kota Makassar. BMI berharap selama ummat Islam menunaikan ibadah puasa para pengusaha hiburan malam untuk tidak melanggar SE Wali kota Makassar.

“Kami harap para pengusaha tempat hiburan malam, dan usaha sejenis lainnya yang telah disebutkan dalam surat ederan Wali kota Makassar sekiranya tidak untuk dilanggar surat edaran Wali kota,” harap Muhammad Zulkifli. Senin (20/3/2023).

Dirinya pun berharap apabila ada pengusaha yang nakal tetap mengindahkan peringatan surta edaran Wali kota Makassar sudah seharusnya diberikan sanksi tegas, hingga penutupan usaha tempat hiburan malam.

“Kami sangat berharap surat ederan Wali kota tidak untuk dilanggar. Dan tentunya kami juga berharap ke pemerintah provinsi Sulsel juga harus bertindak tegas bila ditemukan tempat hiburan malam, masih membuka usahanya selama bulan suci Ramadan, Ya harus ditindak tegas, tidak hanya itu izin usahanya juga harus dicabut,” beber Ketum BMI.

“Untuk usaha diskotik itu NIB nya dikeluarkan oleh PTSP Provinsi Sulsel, Disini kita harapkan agar pihak Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov Sulsel juga melakukan patroli setiap tempat hiburan malam, besar yang merupakan wilayah tanggungjawab hukumnya sesuai (Perda) tentang tempat hiburan malam, ,” imbuh mantan aktivis fakultas teknik UMI Makassar.

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PT Insan Agro Sejahtera Menbantah Isu Tudingan Polres Bulukumba Ingin Menjadi Pemasok Material, Itu Tidak Benar !

13 September 2024 - 05:26 WIB

Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Empat Tersangka Pimpinan DPRD Kasus Korupsi

20 Juli 2024 - 05:13 WIB

Usai Melayat, Kapolres Bulukumba Bulukumba Ikut Usung Jenazah

11 Juli 2024 - 16:16 WIB

Pengusaha Muda Andi Muhammad Algazali Temui Muhaimin Iskandar Setela Ambil Formulir Bakal Calon Bupati ke PKB

12 Mei 2024 - 13:04 WIB

Ahli Ungkap Downline Fiktif Dugaan Korupsi Eks Pimca Bulog Dengan Kerugian Negara 1,7 Miliar

7 Mei 2024 - 07:38 WIB

Aliansi Masyarakat Bersatu Menyoroti Perum Bulog Bulukumba Ada Apa, Gudang Tutup Petani Gabah Mengeluh

4 Mei 2024 - 12:11 WIB

Trending di DAERAH