HUKRIM TARGET INVESTIGASI NUSANTARA-Tiga bos skincare asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsesl) yakni Mira Hayati (MH), Agus Salim, serta Mustadir DG Sila yang merupakan suami Fenny Frans (FF) ditahan pihak Polda Sulsel.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel baru menahan tiga orang bos skincare bermerkuri meskipun mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2024 lalu kini di libas kembali.
Berkasnya sudah lengkap, sudah P21, dan sekarang akan dilakukan pelimpahan tahap dua, yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel Yerlin Tanding Kate di kantor polda, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar pada Selasa (21/1/2025).
Yerlin menambahkan, penahanan ketiga tersangka dimulai pada Senin (20/1/2025), namun dua di antaranya, yaitu Mira dan Agus Salim dibantarkan ke rumah sakit setelah mengeluhkan masalah kesehatan.
Adapun Mustadir DG Sila sudah ditahan di Rutan Polda Sul Sel terkait
Kasus skincare berbahaya, ini mencuat setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, namun penahanan baru dilakukan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap.
Agus Salim, yang terlibat dalam kasus kosmetik produk Raja Glow, dibantarkan dan dirawat di RS Ibnu Sina akibat keluhan sesak napas dan nyeri dada.
“Tersangka AS (Agus Salim) dirawat inap di Lantai 5, Kamar 502, RS Ibnu Sina,” kata Kombes Pol Didik dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, Mustadir DG Sila, yang terlibat dalam kasus kosmetik Fenny Frans (FF), ditahan di Rutan Mapolda Sulsel.
Tersangka MH (Mira Hayati), yang terlibat dalam kasus kosmetik MH, juga ditahan dan dibantarkan ke RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar,” katanya.
Berkas perkara ketiga tersangka kini siap disidangkan setelah pelimpahan berkas dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke JPU Kejati Sulsel dinyatakan lengkap.
Meskipun berkas perkara telah lengkap, ketiga tersangka baru ditahan setelah adanya sorotan terhadap kasus ini.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan bahwa berkas sudah dinyatakan lengkap, namun penahanan belum dilakukan sebelum itu.
Kombes Pol Didik Supranoto, menyebut bahwa jika penyidikan menunjukkan adanya indikasi pencucian uang, maka langkah hukum akan dilanjutkan.
“Ini masih dalam proses, jika ada hasil seleksi penyidikan, kami akan menindaklanjuti dengan TPPU,” jelas Kombes Pol Didik.TARGET TIN 22/01/25