TANJUNG SELOR, TIN — DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Provinsi Kaltara menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), yakni Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan I Tahun 2026–2027 yang berlangsung pada Rabu (30/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, SE., MM., bersama Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir, SE., MM., dan H. Muddain, ST.

Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., turut hadir bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, serta undangan lainnya.

Pendapatan Daerah dalam APBD Perubahan Capai Rp2,35 Triliun

Dalam rapat paripurna tersebut, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, SE., memaparkan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait Ranperda Perubahan APBD 2026.

Pembahasan dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) hingga pembahasan akhir rancangan perubahan APBD.

Berdasarkan hasil pembahasan yang disepakati bersama, struktur APBD Perubahan Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2026 meliputi:

Pendapatan daerah sebesar Rp2,353 triliun.

Belanja daerah sebesar Rp2,368 triliun.

Pembiayaan daerah sebesar Rp15,346 miliar.

Dalam pelaksanaannya, Banggar DPRD Kaltara menyoroti sejumlah sektor yang perlu mendapat perhatian. Prioritas tersebut mencakup pemenuhan anggaran pendidikan, peningkatan infrastruktur pelayanan publik, serta dukungan bagi sektor perikanan, pertanian, kehutanan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selain itu, kebijakan anggaran juga diarahkan untuk mendukung pengendalian inflasi, penanganan stunting, pengurangan kemiskinan ekstrem, serta kesiapsiagaan menghadapi bencana.

Penguatan pelayanan dasar masyarakat turut menjadi perhatian agar program pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah Kalimantan Utara.

Ranperda Pengarusutamaan Gender Ikut Disetujui

Selain perubahan APBD, DPRD dan Pemprov Kaltara juga menyepakati Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, S.Pd.I., M.Si., menjelaskan bahwa pengarusutamaan gender perlu diterapkan sebagai bagian dari keseluruhan proses pembangunan, bukan hanya menjadi tanggung jawab sektor tertentu.

Menurutnya, pendekatan PUG bertujuan memastikan kebijakan, program, penganggaran, pelayanan publik, hingga evaluasi pembangunan memperhatikan kebutuhan masyarakat serta memberikan kesempatan yang adil bagi semua pihak.

Pansus IV juga merekomendasikan agar prinsip pengarusutamaan gender diterapkan dalam seluruh tahapan pembangunan daerah. Upaya tersebut perlu didukung oleh penguatan kelembagaan, ketersediaan data terpilah berdasarkan gender, peningkatan kapasitas aparatur, penerapan anggaran responsif gender, serta keterlibatan masyarakat.

Dengan demikian, penerapan PUG diharapkan menjadi bagian integral dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.

Gubernur Tekankan Sinergi Eksekutif dan Legislatif

Dalam sambutannya, Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A. Paliwang menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama, saran, serta rekomendasi yang diberikan selama pembahasan kedua Ranperda.

Ia menilai koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD memiliki peran penting dalam menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mendukung peningkatan kesejahteraan.

Gubernur juga menegaskan bahwa arah kebijakan APBD Perubahan 2026 mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan konektivitas antarwilayah, pengendalian inflasi, serta peningkatan ketahanan pangan.

Perhatian juga diberikan pada pembangunan kawasan perbatasan, penguatan daya saing ekonomi daerah, dan peningkatan kapasitas dalam menghadapi ancaman bencana maupun dampak perubahan iklim.

Persetujuan bersama atas kedua Ranperda tersebut menjadi bagian dari tahapan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kalimantan Utara. DPRD dan Pemprov Kaltara diharapkan terus memperkuat koordinasi agar kebijakan anggaran dan pembangunan dapat dilaksanakan secara terarah, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *