BULUKUMBA, TIN — Tim URC Resmob Polres Bulukumba bersama personel Polsek Herlang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian ternak (curnak) yang terjadi di wilayah Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba.

Dalam cakupan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku tak terduga berinisial AAM (29), warga Dusun Borong, Desa Borong, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, pada Selasa (30/9/2026) pukul sekitar pukul 22.30 Wita.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin Dantim URC Resmob Polres Bulukumba Aiptu Muh. Usman, bersama personel Polsek Herlang.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa (23/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita, di Dusun Bontomanai, Desa Singa, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba. Korban diketahui berinisial APW (43), warga Kecamatan Bontobahari.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Dr. H. Andi Imran Hamid menjelaskan, kejadian bermula saat Saksi AW menambatkan tiga ekor sapi milik korban, terdiri dari dua ekor induk dan satu ekor anak sapi, di sebuah kebun di Dusun Bontomanai, Desa Singa.

“Pada pagi hari sekitar pukul 07.00 Wita, saksi hendak memindahkan sapi tersebut, namun mendapati seluruh sapi sudah tidak berada di lokasi. Saksi bersama warga kemudian melakukan pencarian, namun tidak menemukan sapi tersebut,” jelas AKP Andi Imran.

Setelah mendapat informasi tersebut, korban bersama warga terus mencari keberadaan sapi miliknya. Hingga dari hasil pencarian, dua ekor sapi induk akhirnya ditemukan di Dusun Timbula, Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontotiro. Sementara satu ekor anak sapi jantan hingga kini belum ditemukan.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil puluhan juta rupiah dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Herlang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Bulukumba bersama personel Polsek Herlang melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan pelaku tak terduga yang diketahui berada di wilayah Dusun Bilangporoa, Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontotiro.

“Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pengamanan tak terduga pelaku AAM tanpa adanya perlawanan,” kata Kasat Reskrim.

Dari lokasi tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi betina dan satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max warna abu-abu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga mengakui telah melakukan pencurian dua ekor sapi pada 23 September 2026 sekitar pukul 23.00 Wita di Dusun Bontomanai, Desa Singa, Kecamatan Herlang.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tiba-tiba pelaku mengaku melakukan aksinya seorang diri dengan menggunakan mobil pikap miliknya. Sapi tersebut terlebih dahulu ditarik menuju pinggir jalan, kemudian dimasukkan ke atas mobil pikap,” jelas AKP Andi Imran.

Setelah berhasil mengambil sapi tersebut, tiba-tiba pelaku mengaku mengurung diri di kebun miliknya dan masih mencari calon pembeli untuk menjual sapi tersebut.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bulukumba untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Andi Imran.

Polres Bulukumba mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap hewan ternak serta miliknya segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang terkait dengan pencurian ternak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *