TANJUNG SELOR, TIN– Pergantian pimpinan Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi momentum yang diharapkan dapat membawa perubahan dalam penanganan perkara, khususnya konflik agraria yang melibatkan masyarakat kecil. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bulungan meminta pimpinan baru kepolisian daerah tersebut meninjau kembali proses hukum terhadap sejumlah petani sawit yang terseret perkara dugaan pencurian.
PC PMII Bulungan menilai, penanganan konflik lahan di Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Nunukan perlu dilakukan secara menyeluruh. Organisasi mahasiswa ini menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap petani serta mempertanyakan konsistensi penanganan laporan dari pihak masyarakat.
Ketua PC PMII Bulungan, Hermansyah, mendesak Kapolda Kaltara yang baru melakukan evaluasi terhadap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Menurutnya, konflik agraria tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai persoalan pidana tanpa mempertimbangkan riwayat penguasaan tanah dan hak masyarakat yang berkaitan dengan lahan tersebut.
“Kami melihat ada kecacatan nalar hukum dalam penanganan konflik lahan di Kaltara. Kasus agraria adalah persoalan kompleks yang melibatkan dimensi sosial, sejarah penguasaan lahan adat, dan ruang hidup masyarakat. Menjerat petani kecil menggunakan pasal pencurian di atas tanah yang mereka kelola turun-temurun adalah bentuk pemaksaan hukum yang mengabaikan keadilan substantif,” ujar Hermansyah dalam keterangan tertulisnya di Tanjung Selor, Senin (12/10/2026).
Dua Perkara Petani Sawit Jadi Sorotan
PMII Bulungan menyoroti dua perkara yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari kepolisian. Keduanya berkaitan dengan dugaan pencurian buah kelapa sawit di wilayah Bulungan dan Nunukan.
Perkara pertama terjadi di Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan. Seorang warga berinisial AA (48) ditahan atas tuduhan pencurian buah sawit yang disebut bernilai Rp2,5 juta.
Menurut PMII Bulungan, proses hukum terhadap AA berlangsung cepat. Sebaliknya, laporan balik dari pihak petani mengenai dugaan penganiayaan dan penyerobotan lahan yang dilaporkan sejak Mei 2026 disebut belum memperoleh kejelasan. Laporan tersebut berkaitan dengan pihak koperasi atau perusahaan yang terlibat dalam konflik lahan.
PMII mempertanyakan perbedaan perkembangan kedua proses hukum tersebut. Organisasi ini meminta kepolisian memberikan penanganan yang objektif terhadap seluruh laporan yang berkaitan dengan sengketa tersebut.
Kasus kedua menyangkut Lawai (40), seorang petani di wilayah Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan. Lawai disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PT Bhumi Simanggaris Indah (PT BSI).
PMII Bulungan berpandangan, perkara tersebut perlu ditelaah dengan mempertimbangkan persoalan batas wilayah dan hak pengelolaan lahan masyarakat adat yang menurut mereka belum diselesaikan secara tuntas.
Organisasi mahasiswa itu menilai, pemeriksaan terhadap latar belakang sengketa tanah penting dilakukan agar proses hukum tidak mengabaikan persoalan mendasar yang melatarbelakangi konflik antara petani dan pihak perkebunan.
Minta Kapolda Baru Evaluasi Penyidik
Hermansyah menegaskan, penggunaan hukum pidana dalam perkara agraria perlu mempertimbangkan penyelesaian persoalan secara menyeluruh. Ia mengingatkan agar proses pidana tidak menjadi sarana yang justru memperburuk posisi masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas.
Menurut PMII, pendekatan ultimum remedium atau penggunaan hukum pidana sebagai upaya terakhir perlu menjadi pertimbangan, terutama ketika suatu perkara berkaitan dengan sengketa penguasaan dan pengelolaan tanah.
PMII Bulungan juga mengingatkan bahwa penanganan perkara yang dipersepsikan tidak seimbang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Karena itu, mereka meminta seluruh laporan yang berkaitan dengan konflik agraria diperiksa secara transparan dan berdasarkan bukti.
Empat Tuntutan PMII Bulungan
Atas persoalan tersebut, PC PMII Bulungan menyampaikan empat tuntutan kepada Kapolda Kaltara yang baru.
Pertama, mengevaluasi kinerja tim penyidik Ditreskrimum Polda Kaltara yang menangani perkara sengketa agraria di Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, dan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan.
Kedua, membebaskan AA dan Lawai dari penahanan serta menghentikan pendekatan yang dinilai menyederhanakan konflik pertanahan menjadi perkara pidana semata.
Ketiga, mengedepankan prinsip restorative justice dan reforma agraria melalui dialog yang melibatkan masyarakat adat, pemerintah daerah, serta pihak korporasi guna mencari penyelesaian yang objektif.
Keempat, menindaklanjuti dan mengusut tuntas laporan dugaan kekerasan serta penyerobotan lahan yang disampaikan pihak petani. PMII menilai, penanganan laporan dari seluruh pihak harus mengacu pada prinsip kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law.
Hermansyah menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut apabila tuntutan evaluasi tidak mendapat perhatian.
“Jika tuntutan evaluasi ini diabaikan dan praktik kriminalisasi terhadap ruang hidup kaum tani terus berlanjut, kami bersama koalisi masyarakat sipil dan gerakan angkatan muda tidak akan ragu untuk turun ke jalan menyuarakan keadilan.”
PMII Bulungan berharap, pergantian pimpinan Polda Kaltara dapat menjadi kesempatan untuk meninjau kembali penanganan konflik agraria secara terbuka, profesional, dan berimbang. Organisasi tersebut juga mendorong agar setiap perkara ditangani berdasarkan alat bukti, dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat yang terlibat dalam sengketa. (MR/SI)
