Menu

Mode Gelap
Asatu Desak Kejari Bulukumba Segera Tetapkan Tersangka Kasus UPPO Bulukumba Satu Lagi, Komplotan Curnak di Bulukumba Diringkus Polisi WRC dan PSMP Sulsel Desak Pengusutan Dugaan Pengelolaan Kawasan Lindung di Batu Tongkaraya Bantu UMKM di Bulukumba, HIPMI Bakal Gelar Ramadhan Fair 2023 Teroris KKB Kembali Menyerang dan Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Pelaku Pecatan Prajurit TNI

HUKRIM · 10 Mar 2023 10:54 WIB ·

Kejati Sulsel Diminta Dalami Pelaku Lain Kasus 49 M Bulukumba


 Kejati Sulsel Diminta Dalami Pelaku Lain Kasus 49 M Bulukumba Perbesar

NEWS, TARGETINVESTIGASINUSANTARA.COM — Kasus 49 M kembali menyeruak. Kali ini Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) membalas surat aduan Andi Ikhwan terkait pengaduan masyarakat.

Isi surat tersebut penegasan di poin 3 bagian C menyebutkan bahwa berdasarkan putusan pengadilan tersebut maka keberatan pelapor yang menyatakan di korbankan dalam perkara yang dimaksud, tidak ada satupun saksi yang menunjukkan keterlibatan yang bersangkutan telah di uji kebenarannya dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

Sedangkan terhadap dugaan adanya pelaku lain dalam perkara tersebut telah di terbitkan surat perintah penyidikan kepada kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan Nomor: PRINT-202/P.4/Fd.1/04/2022 tanggal 21 April 2022 untuk membuat terang tindak pidana dimaksud dan mendalami peran pelaku-pelaku lain guna dimintai pertanggungjawaban pidana.

Diketahui, Andi Ikhwan atau yang akrab di sapa Andi Edy itu merasa bersyukur atas balasan surat dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI).

“Alhamdulillah ternyata pihak Komisi Kejaksaan RI dan Kejati Sulsel tetap menindak lanjuti para pelaku lainnya tentang suap 49 M Kabupaten Bulukumba tentang irigasi,” ujarnya. Jumat, 10 Maret 2023.

“Semoga semua di periksa ulang, itu harapan saya. Tegakkan keadilan di negeri kita ini, dan jangan pandang bulu. Saya harap para penegak hukum segera menindak lanjuti yang masih duduk di kursi empuk sekarang,” ungkapnya.

Andi Ikhwan meminta Kejati Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti surat KKRI tersebut.

“Kami meminta Kejati Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti kasus itu,” ungkapnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 133 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Empat Tersangka Pimpinan DPRD Kasus Korupsi

20 Juli 2024 - 05:13 WIB

Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Bulukumba Sulsel

12 Juli 2024 - 12:08 WIB

Bawa Sajam, Pemuda di Bulukumba Diamankan Polisi

11 Juli 2024 - 16:02 WIB

Gerak Cepat, Polres Bulukumba Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Elektronik Sekolah

7 Juni 2024 - 11:32 WIB

Ahli Ungkap Downline Fiktif Dugaan Korupsi Eks Pimca Bulog Dengan Kerugian Negara 1,7 Miliar

7 Mei 2024 - 07:38 WIB

Wrc Akan Melakukan Pegaduan di Kantor BPN Sul Sel Terkait lahan Milik H Murniti Diduga di Klaim Oleh Oknum Mantan ASN Pemda

4 Mei 2024 - 06:53 WIB

Trending di DAERAH