NEWS, TARGETINVESTIGASINUSANTARA.COM — Kasus 49 M kembali menyeruak. Kali ini Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) membalas surat aduan Andi Ikhwan terkait pengaduan masyarakat.
Isi surat tersebut penegasan di poin 3 bagian C menyebutkan bahwa berdasarkan putusan pengadilan tersebut maka keberatan pelapor yang menyatakan di korbankan dalam perkara yang dimaksud, tidak ada satupun saksi yang menunjukkan keterlibatan yang bersangkutan telah di uji kebenarannya dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.
Sedangkan terhadap dugaan adanya pelaku lain dalam perkara tersebut telah di terbitkan surat perintah penyidikan kepada kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan Nomor: PRINT-202/P.4/Fd.1/04/2022 tanggal 21 April 2022 untuk membuat terang tindak pidana dimaksud dan mendalami peran pelaku-pelaku lain guna dimintai pertanggungjawaban pidana.
Diketahui, Andi Ikhwan atau yang akrab di sapa Andi Edy itu merasa bersyukur atas balasan surat dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI).
“Alhamdulillah ternyata pihak Komisi Kejaksaan RI dan Kejati Sulsel tetap menindak lanjuti para pelaku lainnya tentang suap 49 M Kabupaten Bulukumba tentang irigasi,” ujarnya. Jumat, 10 Maret 2023.
“Semoga semua di periksa ulang, itu harapan saya. Tegakkan keadilan di negeri kita ini, dan jangan pandang bulu. Saya harap para penegak hukum segera menindak lanjuti yang masih duduk di kursi empuk sekarang,” ungkapnya.
Andi Ikhwan meminta Kejati Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti surat KKRI tersebut.
“Kami meminta Kejati Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti kasus itu,” ungkapnya. (*)