TANJUNG SELOR, TIN — Ketua ICMI Muda Kalimantan Utara, Sakti Abimayu, angkat bicara mengenai perlindungan hak masyarakat adat dalam menjalankan tradisi perladangan. Ia menegaskan, praktik pembakaran lahan secara terkendali yang menjadi bagian dari kearifan lokal masyarakat Dayak tidak semestinya diperlakukan sebagai celah untuk melakukan kriminalisasi.

Menurut Sakti, tradisi berladang bukan sekadar aktivitas pertanian, melainkan bagian dari warisan budaya, identitas, dan hak masyarakat adat yang memperoleh pengakuan konstitusional di Indonesia.

Pernyataan tersebut muncul menyusul adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Ketentuan tersebut mengatur pengecualian pembakaran lahan secara terbatas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang didasarkan pada kearifan lokal.

Sakti berpandangan, penerapan aturan lingkungan hidup harus tetap memperhatikan hak-hak tradisional masyarakat adat. Ia mengingatkan agar pelaksanaan hak tersebut tidak justru bergantung sepenuhnya pada keputusan administratif pejabat pemerintah.

“Jangan sampai hak masyarakat adat yang telah dijamin konstitusi justru dipersempit melalui pendekatan administratif. Kearifan lokal bukanlah celah hukum, melainkan bagian dari hak tradisional yang wajib dihormati dan dilindungi negara,” tegas Sakti.

Ia merujuk pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan pengakuan dan penghormatan negara terhadap masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Selain itu, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 juga memberikan jaminan penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

Bagi Sakti, kedua pasal tersebut harus menjadi pijakan dalam merumuskan kebijakan maupun mempertimbangkan perkara hukum yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat adat.

Ia turut mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang memberikan pengakuan terhadap hutan adat sebagai hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat dan bukan lagi dikategorikan sebagai hutan negara.

“Negara tidak boleh hanya mengakui masyarakat adat di atas kertas, tetapi pada saat yang sama mengabaikan praktik kehidupan dan tradisi mereka. Pengakuan terhadap masyarakat adat harus diwujudkan melalui perlindungan terhadap hak dan ruang hidupnya,” ujarnya.

Perladangan Tradisional Jangan Disamakan dengan Ekspansi Industri

Dalam persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Sakti meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak menyamaratakan seluruh aktivitas pembukaan lahan. Menurutnya, perladangan tradisional masyarakat adat memiliki karakteristik berbeda dengan pembukaan lahan dalam skala besar oleh perusahaan.

Perbedaan tersebut, kata dia, dapat dilihat dari tujuan kegiatan, metode pengelolaan, luas wilayah yang dibuka, hingga potensi dampak terhadap lingkungan.

Sakti menjelaskan, masyarakat Dayak memiliki pengetahuan turun-temurun dalam mengelola lahan. Praktik tersebut antara lain dilakukan melalui pembatasan area pembakaran, pembuatan sekat bakar, serta pola perladangan berpindah yang memberikan kesempatan bagi lahan untuk memulihkan kesuburannya.

“Jangan menyamakan petani adat yang menjalankan tradisi turun-temurun dengan aktivitas pembukaan lahan berskala besar. Penegakan hukum harus melihat fakta, skala, niat, dan dampak dari setiap perbuatan. Tidak boleh ada generalisasi yang justru merugikan masyarakat kecil,” ungkapnya.

Ia menilai, agenda perlindungan lingkungan dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat seharusnya ditempatkan dalam satu kerangka kebijakan yang saling mendukung.

Pencegahan karhutla, lanjutnya, tetap menjadi kebutuhan penting. Namun, pelaksanaannya harus disertai pengawasan yang proporsional, terutama terhadap aktivitas pembukaan lahan berskala besar yang berpotensi mengancam kawasan hutan dan ekosistem gambut.

Sakti juga mendorong pemerintah meningkatkan pengawasan lingkungan, memperkuat penegakan hukum secara adil, serta memastikan perlindungan terhadap kawasan gambut dan ekosistem hutan.

Masyarakat Pedalaman Jangan Terbebani Birokrasi

Persoalan lain yang menjadi perhatian ICMI Muda Kaltara adalah penerapan kewajiban administratif dalam aktivitas perladangan masyarakat adat.

Sakti mengingatkan, kebijakan perizinan harus mempertimbangkan kondisi geografis dan sosial masyarakat di wilayah pedalaman. Akses pelayanan pemerintahan yang terbatas tidak boleh menjadi hambatan bagi masyarakat adat untuk memperoleh perlindungan atas hak tradisionalnya.

Ia menyebut masyarakat adat di Bulungan, Malinau, dan sejumlah wilayah pedalaman lainnya perlu mendapatkan pendekatan kebijakan yang sesuai dengan kondisi kehidupan mereka.

“Jangan sampai masyarakat adat yang hidup sederhana, jauh dari akses pelayanan birokrasi, justru menjadi pihak yang paling mudah dikriminalisasi. Hukum lingkungan harus menghadirkan keadilan, bukan menciptakan ketimpangan baru antara masyarakat adat dan korporasi,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, Sakti kembali menegaskan bahwa ICMI Muda Kalimantan Utara mendukung perlindungan lingkungan hidup dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan ekologis serta penghormatan terhadap hak konstitusional masyarakat adat.

Ia menekankan, upaya menghentikan kebakaran hutan dan lahan tidak boleh menghilangkan hak-hak masyarakat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

“Kita semua menginginkan karhutla dihentikan dan lingkungan hidup tetap terjaga. Namun, jangan sampai upaya tersebut justru mengorbankan masyarakat adat. Negara harus hadir melindungi hutan, menjaga lingkungan, sekaligus menghormati hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari identitas dan kekayaan bangsa Indonesia,” pungkas Sakti.

Ia kembali menegaskan pesan utama yang ingin disampaikan ICMI Muda Kaltara mengenai pentingnya menjaga tradisi masyarakat adat dalam kerangka hukum nasional.

“Kearifan lokal bukan celah hukum. Kearifan lokal adalah warisan peradaban yang harus dihormati, dilindungi, dan dijaga keberlangsungannya,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *