CIMAHI, TIN — Peredaran uang yang diduga palsu pecahan Rp100.000 terungkap di Kota Cimahi, Jawa Barat. Polisi mengamankan 71 lembar uang yang diduga palsu setelah seorang perempuan yang mengenakan jaket ojek online dicurigai bertransaksi di sejumlah warung.

Dilansir dari kompas.com, Modus yang diduga digunakan yakni membeli barang dengan harga relatif murah menggunakan uang pecahan Rp100.000. Setelah transaksi, tersangka diduga menerima uang kembalian dalam bentuk uang asli.

Kecurigaan pemilik warung akhirnya membuka kasus tersebut. Peristiwa ini terjadi di Jalan Ciseupan, Gang H Toyib, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Betul, kasus tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Ciseupan, Gang H Toyib, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi,” kata Kepala Seksi Humas Polres Cimahi Iptu Gofur Supangkat saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).

Dari penanganan perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Fauza Hafid Maulana dan Latikah Arum Kusumawati.

Keduanya diduga memiliki keterlibatan dalam perkara pemalsuan maupun peredaran uang yang diduga palsu di wilayah Cimahi.

“Dari hasil penyelidikan, kami telah mengamankan 71 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dan telah dimodifikasi serta dirapikan sehingga siap diedarkan,” papar Gofur.

Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan setelah rekaman video seorang perempuan yang disebut mengenakan jaket ojek online tersebar melalui media sosial.

Dalam informasi yang beredar, perempuan tersebut diduga mendatangi beberapa warung dan melakukan pembelian menggunakan uang pecahan Rp100.000.

Kecurigaan warga muncul setelah uang yang digunakan dalam transaksi tersebut diperiksa. Warga kemudian mengecek barang bawaan perempuan itu sebelum kejadian tersebut ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Penyelidikan polisi kemudian mengarah pada dugaan adanya jaringan pembelian uang palsu. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, uang tersebut diduga didapatkan setelah tersangka membelinya dari seseorang yang dikenal melalui aplikasi Telegram.

Uang yang diduga palsu itu disebut diperoleh dengan skema perbandingan harga 1:5. Setelah uang berada di tangan tersangka, uang tersebut diduga diedarkan dengan cara digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan sehari-hari di warung dan toko kelontong.

Dari sejumlah transaksi tersebut, polisi turut menyita barang-barang yang diduga dibeli menggunakan uang palsu sebagai barang bukti.

Barang bukti itu di antaranya mi instan, air mineral, makanan ringan, tisu, serta gantungan kunci yang berasal dari sejumlah warung di wilayah Cimahi dan sekitarnya.

Selain itu, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Kendaraan tersebut tercatat menggunakan pelat nomor D 4540 VFP. Namun, pada dokumen STNK tercantum nomor polisi B 5774 FCV.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *