TANJUNG SELOR, TIN — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama DPRD Provinsi Kaltara mencapai kesepakatan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan I Tahun 2026–2027, Rabu (30/9).

Dua Ranperda yang mendapat persetujuan tersebut masing-masing berkaitan dengan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah.

Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka-angka dalam dokumen keuangan daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bagian penting dalam mengarahkan sumber daya fiskal untuk mendukung pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, sekaligus meningkatkan daya saing daerah.

Kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD juga menjadi pijakan untuk menyesuaikan program pembangunan dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Dalam perubahan anggaran tersebut, sejumlah sektor menjadi perhatian, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pemerintah daerah mengarahkan dukungan terhadap peningkatan mutu pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga pengembangan kompetensi generasi muda agar memiliki kemampuan yang relevan dengan perkembangan ekonomi digital.

Dari sisi pembangunan wilayah, konektivitas juga menjadi salah satu fokus. Infrastruktur di kawasan perbatasan terus didorong mengingat posisinya sebagai kawasan terdepan Indonesia di bagian utara Kalimantan.

Sementara itu, penguatan ekonomi dan pangan diarahkan untuk menjaga stabilitas harga melalui pengendalian inflasi sekaligus memberikan ruang yang lebih besar bagi pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pemprov Kaltara juga menaruh perhatian pada pembangunan infrastruktur yang lebih tangguh serta peningkatan kesiapan masyarakat dalam menghadapi berbagai dampak perubahan iklim.

”Setiap rupiah anggaran yang kita kelola harus dapat dipertanggungjawabkan melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan pemerataan pembangunan,” ujar Gubernur Zainal di Ruang Lemlai Suri Kantor DPRD Provinsi Kaltara, Rabu (30/9).

Selain perubahan APBD, kesepakatan mengenai Ranperda Pengarusutamaan Gender menjadi bagian penting dalam agenda pembangunan Kaltara. Regulasi tersebut diarahkan untuk memastikan aspek kesetaraan gender terintegrasi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.

Langkah ini melanjutkan capaian Kaltara yang sebelumnya memperoleh penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) predikat Pratama pada 2023.

Melalui regulasi PUG, setiap perangkat pemerintah daerah diarahkan menggunakan pendekatan yang mempertimbangkan kebutuhan serta kondisi kelompok masyarakat secara lebih menyeluruh. Instrumen seperti Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Action Budget (GAB) menjadi bagian dari mekanisme tersebut.

Dengan pendekatan itu, proses pembangunan diharapkan tidak hanya memperhatikan aspek pertumbuhan, tetapi juga memastikan manfaat pembangunan dapat diakses secara adil oleh perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat lainnya.

Kesepakatan antara Pemprov Kaltara dan DPRD ini menjadi dasar untuk melanjutkan sejumlah agenda pembangunan daerah, baik melalui penyesuaian kebijakan anggaran maupun penguatan regulasi yang mendukung pembangunan inklusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *