KALTARA, TIN — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) menyiapkan pembentukan tim teknis khusus untuk menuntaskan persoalan status hukum aset Barang Milik Daerah (BMD) yang berada di kawasan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.

Tim tersebut diproyeksikan menjadi bagian dari upaya Pemprov Kaltara memperjelas status, nilai, serta pemanfaatan aset daerah yang terdampak pengembangan kawasan industri. Kejelasan tersebut sekaligus dinilai penting untuk memastikan peluang penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.

Rencana pembentukan tim teknis dibahas dalam rapat koordinasi daerah yang dipimpin Wakil Gubernur Kaltara, Ingkong Ala, S.E., M.Si., di Tanjung Selor, Senin (28/9/2026). Rapat itu turut melibatkan BPKAD, Bapenda, Dinas PUPR-Perkim, dan Dinas ESDM Kaltara.

Tim yang disiapkan akan mengawal proses teknis dan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Kementerian ATR/BPN, Kementerian Investasi/BKPM di Jakarta, serta pihak swasta. Fokusnya mencakup inventarisasi aset, penegasan aspek legalitas, hingga pembahasan skema pemanfaatan aset daerah.

Pemprov Kaltara juga menaruh perhatian terhadap aset yang berkaitan dengan pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN). Penataan tersebut diarahkan agar keberadaan dan nilai aset pemerintah daerah tetap tercatat secara jelas, sekaligus membuka ruang pemanfaatan aset untuk mendukung fiskal daerah.

“Mungkin ada aset Pemprov di kawasan industri Tanah Kuning, yang mungkin masuk atau tidak di kawasan itu, harus kita tahu dan inventarisasi, karena itu bisa dioptimalisasi lebih lanjut untuk kebutuhan fiskal Pemprov,” tutur Wagub.

Data inventarisasi menunjukkan adanya perubahan jumlah maupun nilai aset yang masuk dalam register objek Tukar Menukar Aset (TMA). Pada inventarisasi awal 2022 yang dikoordinasikan Kemenko Marves, tercatat 18 register aset milik Pemprov Kaltara dengan nilai perolehan mencapai Rp265,18 miliar.

Selanjutnya, melalui SK Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1/329/2025, jumlah tersebut mengalami penyesuaian menjadi 13 register dengan nilai keseluruhan Rp187,39 miliar.

Perubahan itu terjadi karena sejumlah aset tidak lagi dimasukkan sebagai objek tukar menukar. Salah satunya Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) berupa Jembatan Sungai Mangkupadi milik Dinas PUPR-Perkim dengan nilai Rp59,39 miliar.

Aset tersebut dikeluarkan dari daftar TMA lantaran kondisi konstruksinya belum rampung dan belum dapat difungsikan. Kondisi itu membuat aset belum dapat dilakukan penilaian oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Penyesuaian juga terjadi pada jaringan listrik milik Dinas ESDM. Dari nilai sebelumnya Rp24,57 miliar, aset tersebut menjadi Rp6,18 miliar setelah jaringan senilai Rp18,38 miliar dinilai belum termasuk dalam skala prioritas kebutuhan kawasan.

Dari 13 register yang disepakati, aset tersebut terdiri atas tiga register tanah dengan luas keseluruhan 336.056 meter persegi senilai Rp40,10 miliar. Kemudian sembilan register jalan dan jembatan senilai Rp141,10 miliar serta satu register jaringan listrik dengan nilai Rp6,18 miliar.

Untuk tahap awal, Pemprov Kaltara memusatkan penanganan terhadap empat aset utama. Keempatnya yakni tanah ruas Jalan Kampung Baru–Karang Tigau–Batas Berau, tanah ruas Jalan Pindada–Kampung Baru, konstruksi Jalan Arteri ruas Pindada–Kampung Baru, serta jaringan listrik distribusi.

Proses verifikasi di lapangan juga terus dilakukan. Pemprov Kaltara bersama Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Bulungan telah merampungkan pengukuran peta bidang pada pertengahan September 2026. Hasil pengukuran tersebut menjadi salah satu persyaratan untuk proses penilaian kembali oleh DJKN.

Dalam proses tersebut, tim teknis menemukan persoalan administrasi terkait tujuh ruas jalan yang tercatat sebagai aset Pemprov Kaltara. Ruas-ruas tersebut terindikasi berada dalam peta bidang Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan KIPI.

Pemprov Kaltara kemudian mendorong proses pengeluaran atau enclave terhadap aset jalan daerah dari sertifikat HGU. Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan BPN untuk memastikan keberadaan aset daerah memiliki kepastian administrasi dan hukum.

“Melalui tim khusus yang dibentuk, komitmennya adalah untuk mengawal seluruh kebijakan administrasi dan penyelesaian aset ini langsung ke kementerian atau lembaga teknis, demi menjamin kepastian aset, juga optimalisasi pendapatan daerah kita,” tutur Wagub.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *