NEWS TIN- Warga Bulukumba yang tergabung dalam Masyarakat Batukaropa Bersatu menggelar unjuk rasa di Mapolda Sulsel. Rabu, 31 Mei 2023.
Mereka menolak aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT. Cahaya Purnama di dua Desa di Sungai Balantieng. Yakni Desa Batukaropa dan Desa Bulolohe Kecamatan Rilauale Kabupaten Bulukumba.
Aksi tersebut digelar, lantaran mereka menolak aktivitas pertambangan yang dilakukan Pt. Cahaya Purnama di Sungai Balantieng tepatnya di Desa Batukaropa dan Desa Bulolohe, Kecamatan Rilau ale, Kabupaten Bulukumba.
Para pengunjuk rasa tersebut meminta pihak Aparat Penegak Hukum (Polda Sulsel) terjun ke Bulukumba dan menindaki dugaan aktivitas tambang ilegal yang dilakukan Pt. Cahaya Purnama di Desa tersebut.
Jenderal Lapangan Masyarakat Batukaropa Bersatu, Tri Wahyudi mengatakan bahwa, aktivitas penambangan di sungai Balantieng itu dianggap membuat warga sekitar sengsara.
“Sejak perusahan masuk di desa tersebut mengeksploitasi material sungai balantieng, petani di desa itu sulit mendapatkan air untuk mengaliri persawahan mereka,” kata dia.
Sebelumnya, aktivitas pertambangan di wilayah tersebut di kelola oleh Prima Logam hingga berdampak buruk bagi persawahan. Bahkan masyarakat kesulitan mengakses air bersih. Mulai saat itu warga terus melakukan penolakan terhadap seluruh aktivitas tambang di wilayah tersebut hingga Prima Logam berhenti menambang.
Truma masa lalu yang membuat warga Desa Batukaropa melakukan penolakan terhadap PT. Cahaya Purnama yang saat ini juga melakukan akvitas pertambangan di wilayah tersebut.
Akibat ulah penambang yang di duga ilegal itu mengancam keberlangsungan hidup para petani di desa tersebut. Betapa tidak, kata Try Wahyudi, petani yang biasanya menggarap sawah mereka dua kali dalam setahun, kini hanya bisa digarap 1 kali dalam setahun. Itupun hasilnya sudah tidak maksimal.
“Kedalaman sungai Balantieng di wilayah pertambangan sebelumnya hanya 1,5 meter, namun sekarang sudah mencapai kedalaman 12 meter akibat ekspolitasi material. Sehingga air Sungai Balantieng tidak mencapai muara bendungan dan air tidak dapat mengaliri persawahan masyarakat,” ungkap Try Wahyudi.
Pengunjuk rasa meminta Polda Sulsel untuk segera memberikan intruksi tegas kepada Polres Bulukumba untuk segera menghentika aktivitas pertambangan yang di lakukan PT. Cahaya Purnama di Desa tersebut.
Dalam pernyataan sikapnya Masyarakat Batukaropa Bersatu juga meminta Polda Sulsel untuk mengevaluasi kinerja Polres Bulukumba. Pengunjuk rasa menilai Polres Bulukumba sengaja tutup mata terhadap kasus dugaan tambang ilegal di Desa Batukaropa dan Desa Bulolohe.
Aksi unjuk rasa tersebut berjalan damai. Aspirasi warga Masyarakat Batukaropa Bersatu di terima oleh Panit Subdit 1 Dirkrimsus Polda Sulsel, AKP H. Rijal, SH.
Dihadapan pengunjuk rasa H. Rijal mengaku telah melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Bulukumba untuk memastikan dokumen izin yang dimiliki PT. Cahaya Purnama.
“Tadi kan sudah saya telpon, kalau benar tidak memiliki izin, maka aktivitas pertambangan harus dihentikan,” kata AKP. H. Rijal SH.
Aksi penolakan warga Batukaropa sudah sering dilakukan, Bahkan DPRD Bulukumba pernah gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Penolakan Aktivitas Tambang di Desa Batukaropa tapi belum ada penindakan. (*)