Menu

Mode Gelap
Asatu Desak Kejari Bulukumba Segera Tetapkan Tersangka Kasus UPPO Bulukumba Satu Lagi, Komplotan Curnak di Bulukumba Diringkus Polisi WRC dan PSMP Sulsel Desak Pengusutan Dugaan Pengelolaan Kawasan Lindung di Batu Tongkaraya Bantu UMKM di Bulukumba, HIPMI Bakal Gelar Ramadhan Fair 2023 Teroris KKB Kembali Menyerang dan Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Pelaku Pecatan Prajurit TNI

NEWS · 31 Mei 2023 12:39 WIB ·

Unjukrasa Tolak Tambang, Polda Sulsel Sebut Kalau Tidak Miliki Izin Harus Dihentikan


 Unjukrasa Tolak Tambang, Polda Sulsel Sebut Kalau Tidak Miliki Izin Harus Dihentikan Perbesar

NEWS TIN- Warga Bulukumba yang tergabung dalam Masyarakat Batukaropa Bersatu menggelar unjuk rasa di Mapolda Sulsel. Rabu, 31 Mei 2023.

Mereka menolak aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT. Cahaya Purnama di dua Desa di Sungai Balantieng. Yakni Desa Batukaropa dan Desa Bulolohe Kecamatan Rilauale Kabupaten Bulukumba.

Aksi tersebut digelar, lantaran mereka menolak aktivitas pertambangan yang dilakukan Pt. Cahaya Purnama di Sungai Balantieng tepatnya di Desa Batukaropa dan Desa Bulolohe, Kecamatan Rilau ale, Kabupaten Bulukumba.

Para pengunjuk rasa tersebut meminta pihak Aparat Penegak Hukum (Polda Sulsel) terjun ke Bulukumba dan menindaki dugaan aktivitas tambang ilegal yang dilakukan Pt. Cahaya Purnama di Desa tersebut.

Jenderal Lapangan Masyarakat Batukaropa Bersatu, Tri Wahyudi mengatakan bahwa, aktivitas penambangan di sungai Balantieng itu dianggap membuat warga sekitar sengsara.

“Sejak perusahan masuk di desa tersebut mengeksploitasi material sungai balantieng, petani di desa itu sulit mendapatkan air untuk mengaliri persawahan mereka,” kata dia.

Sebelumnya, aktivitas pertambangan di wilayah tersebut di kelola oleh Prima Logam hingga berdampak buruk bagi persawahan. Bahkan masyarakat kesulitan mengakses air bersih. Mulai saat itu warga terus melakukan penolakan terhadap seluruh aktivitas tambang di wilayah tersebut hingga Prima Logam berhenti menambang.

Truma masa lalu yang membuat warga Desa Batukaropa melakukan penolakan terhadap PT. Cahaya Purnama yang saat ini juga melakukan akvitas pertambangan di wilayah tersebut.

Akibat ulah penambang yang di duga ilegal itu mengancam keberlangsungan hidup para petani di desa tersebut. Betapa tidak, kata Try Wahyudi, petani yang biasanya menggarap sawah mereka dua kali dalam setahun, kini hanya bisa digarap 1 kali dalam setahun. Itupun hasilnya sudah tidak maksimal.

“Kedalaman sungai Balantieng di wilayah pertambangan sebelumnya hanya 1,5 meter, namun sekarang sudah mencapai kedalaman 12 meter akibat ekspolitasi material. Sehingga air Sungai Balantieng tidak mencapai muara bendungan dan air tidak dapat mengaliri persawahan masyarakat,” ungkap Try Wahyudi.

Pengunjuk rasa meminta Polda Sulsel untuk segera memberikan intruksi tegas kepada Polres Bulukumba untuk segera menghentika aktivitas pertambangan yang di lakukan PT. Cahaya Purnama di Desa tersebut.

Dalam pernyataan sikapnya Masyarakat Batukaropa Bersatu juga meminta Polda Sulsel untuk mengevaluasi kinerja Polres Bulukumba. Pengunjuk rasa menilai Polres Bulukumba sengaja tutup mata terhadap kasus dugaan tambang ilegal di Desa Batukaropa dan Desa Bulolohe.

Aksi unjuk rasa tersebut berjalan damai. Aspirasi warga Masyarakat Batukaropa Bersatu di terima oleh Panit Subdit 1 Dirkrimsus Polda Sulsel, AKP H. Rijal, SH.

Dihadapan pengunjuk rasa H. Rijal mengaku telah melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Bulukumba untuk memastikan dokumen izin yang dimiliki PT. Cahaya Purnama.

“Tadi kan sudah saya telpon, kalau benar tidak memiliki izin, maka aktivitas pertambangan harus dihentikan,” kata AKP. H. Rijal SH.

Aksi penolakan warga Batukaropa sudah sering dilakukan, Bahkan DPRD Bulukumba pernah gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Penolakan Aktivitas Tambang di Desa Batukaropa tapi belum ada penindakan. (*)

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sadis Remaja 18 tahun di Bone Diperkosa dan Hamili Oleh Ayah Kandung Sendiri

29 Januari 2025 - 20:02 WIB

Ulah Bejat Guru Sekaligus Pemilik Rumah Tahfis di Gowa Perkosa 3 Santrinya yang Masih di Bawah Umur

23 Januari 2025 - 14:43 WIB

Depresi Usai Putus Cinta, Pemuda Asal Polman Nekat Gantung Diri di Kos

22 Januari 2025 - 08:17 WIB

Nasib 3 Bos Skincare Berbahaya Ditahan Polda Sulsel, Ratu Emas Mira Hayati dan Pemilik Raja Glow Sakit Ditetapkan Sebagai Tersangka

22 Januari 2025 - 06:48 WIB

PT Insan Agro Sejahtera Menbantah Isu Tudingan Polres Bulukumba Ingin Menjadi Pemasok Material, Itu Tidak Benar !

13 September 2024 - 05:26 WIB

Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Empat Tersangka Pimpinan DPRD Kasus Korupsi

20 Juli 2024 - 05:13 WIB

Trending di DAERAH