Menu

Mode Gelap
Asatu Desak Kejari Bulukumba Segera Tetapkan Tersangka Kasus UPPO Bulukumba Satu Lagi, Komplotan Curnak di Bulukumba Diringkus Polisi WRC dan PSMP Sulsel Desak Pengusutan Dugaan Pengelolaan Kawasan Lindung di Batu Tongkaraya Bantu UMKM di Bulukumba, HIPMI Bakal Gelar Ramadhan Fair 2023 Teroris KKB Kembali Menyerang dan Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Pelaku Pecatan Prajurit TNI

NEWS · 15 Mei 2023 08:48 WIB ·

Tiga Tersangka Kasus UPPO Ditetapkan, Berikut Kerugian Negara dan Ancaman Pidananya


 Tiga Tersangka Kasus UPPO Ditetapkan, Berikut Kerugian Negara dan Ancaman Pidananya Perbesar

NEWS TIN -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bulukumba menetapkan 3 Tersangka kasus Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO). Senin, 15 Mei 2023.

Tiga tersangka tersebut berinisial AAM, J dan ZP. Ketiganya di titip di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Dihadapan awak media, Kepala Kejari Bulukumba, Cahyadi Sabri menjelaskan SH, MH, menjelaskan bahwa penetapan tiga tersangka tersebut karena penyidik minimal mendapatkan dua alat bukti yang sah. Sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP.

“Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Bulukumba, kerugian negara sebesar Rp. 698.853.200. Dari total anggaran Rp. 1,8 Miliar tahun anggaran 2022,” kata dia.

Cahyadi mengatakan, peranan para tersangka adalah pelaksanaan di lapangan dan laporan pertanggungjawaban.

Ditanya terkait kemungkinan tersangka lain dalam kasus UPPO Bulukumba, Cahyadi mengatakan bahwa pihaknya sementara melakukan pengembangan.

Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

“Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” kata dia.

Artikel ini telah dibaca 876 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sadis Remaja 18 tahun di Bone Diperkosa dan Hamili Oleh Ayah Kandung Sendiri

29 Januari 2025 - 20:02 WIB

Ulah Bejat Guru Sekaligus Pemilik Rumah Tahfis di Gowa Perkosa 3 Santrinya yang Masih di Bawah Umur

23 Januari 2025 - 14:43 WIB

Depresi Usai Putus Cinta, Pemuda Asal Polman Nekat Gantung Diri di Kos

22 Januari 2025 - 08:17 WIB

Nasib 3 Bos Skincare Berbahaya Ditahan Polda Sulsel, Ratu Emas Mira Hayati dan Pemilik Raja Glow Sakit Ditetapkan Sebagai Tersangka

22 Januari 2025 - 06:48 WIB

PT Insan Agro Sejahtera Menbantah Isu Tudingan Polres Bulukumba Ingin Menjadi Pemasok Material, Itu Tidak Benar !

13 September 2024 - 05:26 WIB

Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Empat Tersangka Pimpinan DPRD Kasus Korupsi

20 Juli 2024 - 05:13 WIB

Trending di DAERAH