NEWS TIN -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bulukumba menetapkan 3 Tersangka kasus Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO). Senin, 15 Mei 2023.
Tiga tersangka tersebut berinisial AAM, J dan ZP. Ketiganya di titip di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Dihadapan awak media, Kepala Kejari Bulukumba, Cahyadi Sabri menjelaskan SH, MH, menjelaskan bahwa penetapan tiga tersangka tersebut karena penyidik minimal mendapatkan dua alat bukti yang sah. Sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP.
“Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Bulukumba, kerugian negara sebesar Rp. 698.853.200. Dari total anggaran Rp. 1,8 Miliar tahun anggaran 2022,” kata dia.
Cahyadi mengatakan, peranan para tersangka adalah pelaksanaan di lapangan dan laporan pertanggungjawaban.
Ditanya terkait kemungkinan tersangka lain dalam kasus UPPO Bulukumba, Cahyadi mengatakan bahwa pihaknya sementara melakukan pengembangan.
Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
“Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” kata dia.