KALTARA, TIN — Pengelolaan sumber daya air di Kalimantan Utara (Kaltara) mendapat perhatian serius pemerintah daerah. Wakil Gubernur Kaltara, Ingkong Ala, S.E., M.Si., mengukuhkan sejumlah kelembagaan yang memiliki peran strategis dalam tata kelola sumber daya air.
Pengukuhan tersebut meliputi Dewan Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Kaltara periode 2026–2030, Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Kayan periode 2026–2030, serta Komisi Irigasi Provinsi Kaltara periode 2025–2029.
Kegiatan berlangsung di Ruang Serbaguna Gedung Gadis 1, Kamis (1/10).
Dalam kesempatan tersebut, Ingkong Ala mengingatkan para anggota yang baru dikukuhkan agar menjalankan mandat dengan penuh tanggung jawab. Ia menilai tugas tersebut memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
“Ini adalah amanah untuk menjaga dan melestarikan air agar ketersediaan dan kebersihannya tetap terjaga untuk masyarakat Kaltara,” katanya.
Menurut Ingkong, air memiliki posisi vital dalam kehidupan sehingga pengelolaannya tidak dapat dilakukan secara parsial. Ia menekankan pentingnya pendekatan terpadu, menyeluruh, berwawasan lingkungan, serta berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Kaltara sendiri dinilai memiliki potensi sumber daya air yang cukup besar. Potensi tersebut berkaitan erat dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah, termasuk pemenuhan air bersih, sektor pertanian, aktivitas ekonomi, industri, perlindungan lingkungan, hingga upaya menghadapi ancaman banjir dan kekeringan.
Tantangan pengelolaan air semakin penting seiring dengan rencana pembangunan infrastruktur energi dan kawasan industri di Kaltara.
Sejumlah proyek strategis, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peso berkapasitas 9.000 megawatt, PLTA Mentarang dengan kapasitas 1.375 megawatt, serta Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Tanah Kuning yang mencakup sekitar 30.000 hektare, membutuhkan perencanaan dan pengelolaan sumber daya air yang terintegrasi.
Pengembangan berbagai kawasan tersebut diharapkan mampu memperkuat ketahanan energi sekaligus mendukung kebutuhan energi bersih bagi sektor industri.
Namun, Ingkong mengingatkan agar pembangunan tetap memperhatikan kondisi lingkungan dan masyarakat yang berada di sekitar wilayah pengembangan.
“Pembangunan harus tetap memperhatikan keseimbangan tata air, keselamatan infrastruktur, kelestarian ekosistem, dan kebutuhan masyarakat di sekitar wilayah pengembangan,” tegas Ingkong.
Untuk memperkuat tata kelola, ia meminta ketiga kelembagaan yang telah dikukuhkan segera menyusun rencana kerja operasional. Pemetaan persoalan sumber daya air juga dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh agar setiap kebijakan memiliki dasar yang jelas.
Selain itu, sinergi antarlembaga harus diperkuat. Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah terkait, serta instansi vertikal seperti Balai Wilayah Sungai (BWS) diharapkan membangun koordinasi yang lebih efektif.
Ingkong juga mendorong Dewan SDA, TKPSDA Wilayah Sungai Kayan, dan Komisi Irigasi untuk saling berbagi data serta menyatukan hasil pembahasan sebagai bahan dalam merumuskan kebijakan.
“Setiap keputusan hari ini harus memikirkan keberlanjutan untuk tahun-tahun berikutnya. Tata kelola juga harus transparan dan akuntabel serta membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi,” pesannya.
Di akhir arahannya, Ingkong Ala menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota yang telah dikukuhkan. Ia berharap ketiga kelembagaan tersebut dapat menjalankan perannya secara optimal untuk menjaga ketersediaan dan kelestarian sumber daya air di Kalimantan Utara.
