Menu

Mode Gelap
Asatu Desak Kejari Bulukumba Segera Tetapkan Tersangka Kasus UPPO Bulukumba Satu Lagi, Komplotan Curnak di Bulukumba Diringkus Polisi WRC dan PSMP Sulsel Desak Pengusutan Dugaan Pengelolaan Kawasan Lindung di Batu Tongkaraya Bantu UMKM di Bulukumba, HIPMI Bakal Gelar Ramadhan Fair 2023 Teroris KKB Kembali Menyerang dan Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Pelaku Pecatan Prajurit TNI

HUKRIM · 10 Des 2025 10:15 WIB ·

Kasus Debt Collector Arogan, Wajib Dipolisikan


 Screenshot Perbesar

Screenshot

TARGET TIN-Pengendara motor viral yang diberhentikan paksa oleh debt collector atau mata elang (matel) di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat pada Oktober 2025 lalu telah membuat laporan kepada polisi.

“Itu sudah ada laporan polisi (LP) nya dan sekarang sedang dalam proses perkembangan. Jadi masyarakat itu sudah membuat laporan dan pasti akan kami tindak,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, Jumat (7/11/2025).

Ia memastikan, pihaknya telah menerima laporan dari korban dan sudah mulai proses penindakan.

“Ini lagi ditangani oleh Polsek Cengkareng dan kami sudah melalukan gelar perkara juga. Ini sudah berjalan sekitar 2 minggu dan sudah mulai penindakan,” ujar Arfan.

Arfan menegaskan, pihaknya akan menindak tegas terhadap debt collector yang hingga saat ini masih melanggar aturan.

Dia mengimbau agar para debt collector selalu menaati aturan dan tidak melakukan arogansi apapun yang meresahkan masyarakat.

“Harus banyak hal yang perlu dilengkapin seperti surat tugas, KTP, surat kuasa, atau lainnya. Jadi saya imbau kepada matel agar tidak melakukan pelanggaran atau pun tindak hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Adapun Arfan mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Jakarta Barat, agar tidak ragu untuk melaporkan kepada polisi jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh debt collector di lapangan.

Menurut Arfan, jika masyarakat enggan melapor keresahan itu kepada polisi, pihaknya akan sulit menindak matel-matel yang ‘nakal’.

“Jadi saya minta tolong kepada masyarakat Jakarta Barat segera membuat laporan apabila ada tindakan-tindakan matel yang melanggar hukum,” ujar Arfan.

“Kita tersedia on-call yang aktif 24 jam nomornya 110, kemudian kita juga ada call center namun yang paling mudah itu 110, masyarakat bisa telepon, kemudian langsung nyambung ke Polres lalu pasti akan kami tindaklanjuti,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Pelecehan Seksual di Kampus UMB, Seorang Dosen Diduga Sexting ke Mahasiswi

3 Juni 2025 - 08:22 WIB

Operasi Pekat Lipu 2025: Polres Bulukumba Amankan 9 Tersangka

21 Mei 2025 - 21:17 WIB

Sadis Remaja 18 tahun di Bone Diperkosa dan Hamili Oleh Ayah Kandung Sendiri

29 Januari 2025 - 20:02 WIB

Ulah Bejat Guru Sekaligus Pemilik Rumah Tahfis di Gowa Perkosa 3 Santrinya yang Masih di Bawah Umur

23 Januari 2025 - 14:43 WIB

Depresi Usai Putus Cinta, Pemuda Asal Polman Nekat Gantung Diri di Kos

22 Januari 2025 - 08:17 WIB

Nasib 3 Bos Skincare Berbahaya Ditahan Polda Sulsel, Ratu Emas Mira Hayati dan Pemilik Raja Glow Sakit Ditetapkan Sebagai Tersangka

22 Januari 2025 - 06:48 WIB

Trending di HUKRIM