TARGET TIN-Pengendara motor viral yang diberhentikan paksa oleh debt collector atau mata elang (matel) di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat pada Oktober 2025 lalu telah membuat laporan kepada polisi.
“Itu sudah ada laporan polisi (LP) nya dan sekarang sedang dalam proses perkembangan. Jadi masyarakat itu sudah membuat laporan dan pasti akan kami tindak,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, Jumat (7/11/2025).
Ia memastikan, pihaknya telah menerima laporan dari korban dan sudah mulai proses penindakan.
“Ini lagi ditangani oleh Polsek Cengkareng dan kami sudah melalukan gelar perkara juga. Ini sudah berjalan sekitar 2 minggu dan sudah mulai penindakan,” ujar Arfan.
Arfan menegaskan, pihaknya akan menindak tegas terhadap debt collector yang hingga saat ini masih melanggar aturan.
Dia mengimbau agar para debt collector selalu menaati aturan dan tidak melakukan arogansi apapun yang meresahkan masyarakat.
“Harus banyak hal yang perlu dilengkapin seperti surat tugas, KTP, surat kuasa, atau lainnya. Jadi saya imbau kepada matel agar tidak melakukan pelanggaran atau pun tindak hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Adapun Arfan mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Jakarta Barat, agar tidak ragu untuk melaporkan kepada polisi jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh debt collector di lapangan.
Menurut Arfan, jika masyarakat enggan melapor keresahan itu kepada polisi, pihaknya akan sulit menindak matel-matel yang ‘nakal’.
“Jadi saya minta tolong kepada masyarakat Jakarta Barat segera membuat laporan apabila ada tindakan-tindakan matel yang melanggar hukum,” ujar Arfan.
“Kita tersedia on-call yang aktif 24 jam nomornya 110, kemudian kita juga ada call center namun yang paling mudah itu 110, masyarakat bisa telepon, kemudian langsung nyambung ke Polres lalu pasti akan kami tindaklanjuti,” tandasnya.












