DAERAH, LIN — DPW Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Sulawesi Selatan, Muhammad Iksan, menyoroti pengelolaan kawasan lindung di Desa Lembanna, Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba.
Pasalnya telah terjadi polemik ditengah masyarakat pada kawasan lindung di Desa Lembanna itu. Bahwa diduga adanya transaksional yang nilainya disesuaikan keluasan area kawasan lindung yang di kelola oleh masyarakat Desa Lembanna.
“Kalau bicara transaksional berarti kita berbicara dasarkan hukumnya apa? asas fungsi dan manfaatnya apa? terhadap kawasan lindung itu,” Ketua DPW PSMP Sulawesi Selatan, Muhammad Iksan.
“Yang pasti secara regulasi kawasan lindung tidak dapat di transaksional kan (dijual belikan) apabila itu terjadi maka dapat berdampak hukum terhadap masyarakat yang telah mengklaim tanah dan aparat desa itu sendiri,” tegasnya.
“Faktanya hari ini ada beberapa masyarakat memiliki Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kawasan lindung tersebut, Meskipun PBB bukan bukti kepemilikan, tetapi untuk menerbitkan PBB tersebut harus berdasarkan bukti kepemilikan, Pertanyaan nya siapa memiliki bukti kepemilikan tersebut?,” tanya Iksan.
Ikhsan mengaku telah menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan Pemprov Sulsel melalui telpon WhatsApp.
Dalam keterangan Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutan Pemprov Sulsel bahwa pihak pemerintah provinsi belum pernah sekalipun mengeluarkan rekomendasi terkait pengelolaan kawasan di desa Lembanna, Kecamatan Bonto Bahari, Bulukumba.
“Saya sudah menghubungi Pak Andi Hasbi, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dia katakan bahwa sampai saat ini pihak (Pemprov) Sulsel, belum pernah mengeluarkan berupa rekomendasi terkait pengelolaan kawasan lindung,” katanya.
“Kami berharap pihak APH dan Kementerian LHK untuk segera turun ke desa Lembanna,” desak Iksan.
Watch Relation Of Corruption (WRC) Bulukumba, Andi Syahril, SH pada Jumat, 17 Maret 2023 juga mendesak pemerintah untuk menyelesaikan polemik tersebut. Pasalnya, wilayah wisata Batu Tongkaraya juga masih di persengketaan antara Desa Tritiro dan Desa Lembanna.
“Kegiatan pembangunan di wilayah tersebut harus di hentikan. Sebelum jelas tapal batas kedua desa itu. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan yang mengorbankan masyarakat,” ungkapnya.