Menu

Mode Gelap
Asatu Desak Kejari Bulukumba Segera Tetapkan Tersangka Kasus UPPO Bulukumba Satu Lagi, Komplotan Curnak di Bulukumba Diringkus Polisi WRC dan PSMP Sulsel Desak Pengusutan Dugaan Pengelolaan Kawasan Lindung di Batu Tongkaraya Bantu UMKM di Bulukumba, HIPMI Bakal Gelar Ramadhan Fair 2023 Teroris KKB Kembali Menyerang dan Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Pelaku Pecatan Prajurit TNI

DAERAH · 4 Mei 2024 06:53 WIB ·

Wrc Akan Melakukan Pegaduan di Kantor BPN Sul Sel Terkait lahan Milik H Murniti Diduga di Klaim Oleh Oknum Mantan ASN Pemda


 Wrc Akan Melakukan Pegaduan di Kantor BPN Sul Sel Terkait  lahan Milik H Murniti Diduga di Klaim Oleh Oknum Mantan ASN Pemda Perbesar

HUKRIM- Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba – Komisi A, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan yang belum ada kejelasan sampai hari ini lahan tersebut berlokasi di belakang Mesjid Islamic Center Dato Tiro Kab. Bulukumba.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Yang sudah di lakukan sebelumya oleh komisi A
digelar kembali karna belum ada kejelasan,rapat Komisi A tersebut, di Pimpin langsun oleh Ketua Komisi A, Drs.H. Andi Pangerang Hakim meminta kepada kedua pihak untuk menunjukkan berbagai bukti administrasi terkait kepemilkan lahan tersebut, baik oleh Pemerintah Daerah maupun dari pihak Ibu Hj. Murniati,

“Kiat tentu mengharapkan kepada kedua pihak agar senantiasa memberikan bukti terkait kepemilikan lahan tersebut dan tentu pada rapat ini kita juga tentu berharap untuk pihak-pihak terkait dapat memberikan penjelasan terkait permasalahan ini” jelasnya.

Sementara itu, Hj. Murniati sebagai penggugat memberikan penjelasan terkait kepemikilkan dari tanah yang berada di belakang bangunan ICDT tersebut.
“Tanah tersebut merupakan tanah milik saya yang saya beli pada tahun 1996 dari bapak Ambo Tuo dan kepemilikan tanah tersebut beratas namakan suami saya” jelasnya.

Lebih lanjut, Murniati juga memaparkan terkait batas tanah yang dibeli oleh Pemerintah Daerah pada masa kepemimpinan Bupati Andi Patabai Pabokori, untuk dijadikan sebagai lahan pembangunan ICDT Kab. Bulukumba.

“Tanah yang dijadikan lahan untuk membangun ICDT memang adalah milik saya yang telah dibeli oleh Pemerintah Daerah pada masa kepemimpinan Andi Patabai Pabokori, tetapi terkait lahan yang ada dibelakang ICDT tersebut tidak termasuk dari lahan yang saya jual pada saat itu” ungkapnya.

Andi Pangerang lebih lanjut mengungkapkan diperlukan kajian lebih dalam terkait permasalahan ini, serta tentu kita memerlukan arsip-arsip terkait jual beli lahan tersebut untuk menjadi dasar dalam upaya penyelesaian ini.

Lembaga Anti Rasuah Watch Relation of Corruption (WRC) Sulawesi Selatan akan mendampingi H.Murniati melakukan Pegaduan ke BPN Sul Sel terkait adanya Mantan ASN Diduga melakukan tindakan Perampasan hak dengan cara Menerbitkan sertifkat tanah di kawasan mesjid ICDT Kab.Bulukumba

Sebelumya tempat peagduan di BPN diresmikan oleh Menteri ATR/BPN, AHY ruang pengaduan mafia, . Lokasi di Kantor Wilayah BPB, Sulawesi Selatan. Ruang pengaduan mafia itu diberi nama ‘Balla Pa’Jammakkang.

Menteri ATR/BPN AHY didampingi oleh Kepala Kanwil BPN Sulsel, Tri Wibisono. Kehadiran ruang pengaduan ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik dan dapat melahirkan hasil yang responsif dan komprehensif.

Artikel ini telah dibaca 71 kali

Baca Lainnya

PT Insan Agro Sejahtera Menbantah Isu Tudingan Polres Bulukumba Ingin Menjadi Pemasok Material, Itu Tidak Benar !

13 September 2024 - 05:26 WIB

Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Empat Tersangka Pimpinan DPRD Kasus Korupsi

20 Juli 2024 - 05:13 WIB

Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Bulukumba Sulsel

12 Juli 2024 - 12:08 WIB

Usai Melayat, Kapolres Bulukumba Bulukumba Ikut Usung Jenazah

11 Juli 2024 - 16:16 WIB

Bawa Sajam, Pemuda di Bulukumba Diamankan Polisi

11 Juli 2024 - 16:02 WIB

Gerak Cepat, Polres Bulukumba Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Elektronik Sekolah

7 Juni 2024 - 11:32 WIB

Trending di DAERAH