HUKRIM- Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba – Komisi A, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan yang belum ada kejelasan sampai hari ini lahan tersebut berlokasi di belakang Mesjid Islamic Center Dato Tiro Kab. Bulukumba.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Yang sudah di lakukan sebelumya oleh komisi A
digelar kembali karna belum ada kejelasan,rapat Komisi A tersebut, di Pimpin langsun oleh Ketua Komisi A, Drs.H. Andi Pangerang Hakim meminta kepada kedua pihak untuk menunjukkan berbagai bukti administrasi terkait kepemilkan lahan tersebut, baik oleh Pemerintah Daerah maupun dari pihak Ibu Hj. Murniati,
“Kiat tentu mengharapkan kepada kedua pihak agar senantiasa memberikan bukti terkait kepemilikan lahan tersebut dan tentu pada rapat ini kita juga tentu berharap untuk pihak-pihak terkait dapat memberikan penjelasan terkait permasalahan ini” jelasnya.
Sementara itu, Hj. Murniati sebagai penggugat memberikan penjelasan terkait kepemikilkan dari tanah yang berada di belakang bangunan ICDT tersebut.
“Tanah tersebut merupakan tanah milik saya yang saya beli pada tahun 1996 dari bapak Ambo Tuo dan kepemilikan tanah tersebut beratas namakan suami saya” jelasnya.
Lebih lanjut, Murniati juga memaparkan terkait batas tanah yang dibeli oleh Pemerintah Daerah pada masa kepemimpinan Bupati Andi Patabai Pabokori, untuk dijadikan sebagai lahan pembangunan ICDT Kab. Bulukumba.
“Tanah yang dijadikan lahan untuk membangun ICDT memang adalah milik saya yang telah dibeli oleh Pemerintah Daerah pada masa kepemimpinan Andi Patabai Pabokori, tetapi terkait lahan yang ada dibelakang ICDT tersebut tidak termasuk dari lahan yang saya jual pada saat itu” ungkapnya.
Andi Pangerang lebih lanjut mengungkapkan diperlukan kajian lebih dalam terkait permasalahan ini, serta tentu kita memerlukan arsip-arsip terkait jual beli lahan tersebut untuk menjadi dasar dalam upaya penyelesaian ini.
Lembaga Anti Rasuah Watch Relation of Corruption (WRC) Sulawesi Selatan akan mendampingi H.Murniati melakukan Pegaduan ke BPN Sul Sel terkait adanya Mantan ASN Diduga melakukan tindakan Perampasan hak dengan cara Menerbitkan sertifkat tanah di kawasan mesjid ICDT Kab.Bulukumba
Sebelumya tempat peagduan di BPN diresmikan oleh Menteri ATR/BPN, AHY ruang pengaduan mafia, . Lokasi di Kantor Wilayah BPB, Sulawesi Selatan. Ruang pengaduan mafia itu diberi nama ‘Balla Pa’Jammakkang.
Menteri ATR/BPN AHY didampingi oleh Kepala Kanwil BPN Sulsel, Tri Wibisono. Kehadiran ruang pengaduan ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik dan dapat melahirkan hasil yang responsif dan komprehensif.