Menu

Mode Gelap
Asatu Desak Kejari Bulukumba Segera Tetapkan Tersangka Kasus UPPO Bulukumba Satu Lagi, Komplotan Curnak di Bulukumba Diringkus Polisi WRC dan PSMP Sulsel Desak Pengusutan Dugaan Pengelolaan Kawasan Lindung di Batu Tongkaraya Bantu UMKM di Bulukumba, HIPMI Bakal Gelar Ramadhan Fair 2023 Teroris KKB Kembali Menyerang dan Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Pelaku Pecatan Prajurit TNI

NEWS · 9 Sep 2023 11:51 WIB ·

Anggarran DAK, Disdikbud NTB: Swakelola Tipe 1 Bantu Pengusaha Lokal


 Anggarran DAK, Disdikbud NTB: Swakelola Tipe 1 Bantu Pengusaha Lokal Perbesar

BERITA TIN-Persoalan terkait aliran dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Barat (NTB) masih banyak dibicarakan.

Disdikbud memastikan mekanisme swakelola tipe 1 juga mengoptimalkan peran pengusaha lokal. Sistem swakelola tipe 1 ini digunakan untuk program proyek pembangunan gedung dan ruangan yang bersumber dari DAK Tahun Anggaran 2022.

Dilaporkan dari ntb.jpnn.com Kepala Bidang (Kabid) SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTB, Muhammad Khairul Ikhwan menyampaikan, sistem swakelola tipe 1 itu diterapkan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Operasional DAK.

“Kenapa tidak tender dan kenapa menggunakan sistem swakelola, itulah dasar hukumnya. Alasan Dikbud pakai sistem ini ingin memperkuat pengusaha lokal dan pekerja lokal. Kalau pakai sistem tender, maka pengusaha luar masuk, dan sistem tidak bisa melarang itu,” kata Ihwan,Ia mengaku, bahwa sistem swakelola tipe 1 ini baru pertama kali diterapkan di seluruh Indonesia.

Namun, jika sistem ini nantinya dinilai sukses dalam memberdayakan pengusaha lokal, maka tidak tertutup kemungkinan akan terus berkelanjutan bahkan alokasi anggaran DAK bisa meningkat.

“Yang utama kami putuskan menggunakan sistem karena juga sejalan dengan semangat Pemprov NTB dalam pemberdayaan UMKM lokal,” ujarnya.

Menurutnya, pengalaman sistem tender telah memberikan banyak pelajaran baginya.

Alasannya, kontraktor luar itu banyak menyisakan masalah seperti, tukang yang tidak dibayar oleh kontraktor dan sekolah yang disegel.

“Tetapi, kalau swakelola ini pembayarannya langsung ke pekerja,” ucap Ihwan.

Dikutip dari ntb.jpnn.com Lebih lanjut, dijelaskan Ihwan, bahwa soal teknis pelaksanaan sistem swakelola tipe 1 ini, calon supplier atau calon pekerja akan melakukan pendaftaran lewat sekolah yang bersangkutan, kemudian daftarnya akan diteruskan ke pihak PPK Dikbud NTB untuk diseleksi yang memenuhi syarat atau tidak.

“Mereka harus melampirkan pengalaman kerja, melampirkan tempat usaha, dan syarat-syarat lainnya. Nanti PPK kemudian di rangking berdasarkan indikator, di bobot dan siapa yang paling tinggi itulah yang akan ditunjuk oleh PPK,” terang Mantan Kepala Stiepark Banyu Mulek Lombok Barat itu.

Menurutnya, semua pengusaha lokal bisa ikut berpartisipasi untuk mendaftar sebagai calon pemasok.

Karena pengumuman dilakukan secara terbuka.

Terlebih lagi, Disdikbud setempat telah memberikan arahan pada pihak sekolah, agar tidak boleh membatasi orang yang mau mendaftar.

“Kamu akan turun cek dan melakukan monitoring ke sekolah. Jika ada yang tidak mau menerima rekanan yang beralamat di wilayah tempat tinggal sekolah. Makanya, silakan laporkan ke kami,” tegas Ihwan.

Ihwan menegaskan sampai dengan saat ini proses masih pada tahap pendaftaran, belum sampai memutuskan supplier mana saja yang dilibatkan dalam pekerjaan DAK tersebut.

Ia menambahkan, bahwa dari total anggaran DAK fisik pendidikan itu, alokasi anggaran Bidang Pendidikan SMK, tahun ini terjadi peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni jumlahnya sekitar Rp 98 miliar yang terdiri dari pekerjaan fisik sekitar Rp 54 miliar dan untuk pengadaan peralatan sekitar Rp 40 miliar . (TIMAH)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

Baca Lainnya

Sadis Remaja 18 tahun di Bone Diperkosa dan Hamili Oleh Ayah Kandung Sendiri

29 Januari 2025 - 20:02 WIB

Ulah Bejat Guru Sekaligus Pemilik Rumah Tahfis di Gowa Perkosa 3 Santrinya yang Masih di Bawah Umur

23 Januari 2025 - 14:43 WIB

Depresi Usai Putus Cinta, Pemuda Asal Polman Nekat Gantung Diri di Kos

22 Januari 2025 - 08:17 WIB

Nasib 3 Bos Skincare Berbahaya Ditahan Polda Sulsel, Ratu Emas Mira Hayati dan Pemilik Raja Glow Sakit Ditetapkan Sebagai Tersangka

22 Januari 2025 - 06:48 WIB

PT Insan Agro Sejahtera Menbantah Isu Tudingan Polres Bulukumba Ingin Menjadi Pemasok Material, Itu Tidak Benar !

13 September 2024 - 05:26 WIB

Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Empat Tersangka Pimpinan DPRD Kasus Korupsi

20 Juli 2024 - 05:13 WIB

Trending di DAERAH