HUKRIM TIN-Hasil audit Inspektorat Lombok Timur terkait laporan keuangan PDAM Lombok Timur tahun 2020 dan 2021, salah seorang pejabat internal perusahaan diduga menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi.
Informasi yang diperoleh NTBSatu, Kabag Transdit inisial LS menggunakan Rp29 juta untuk kepentingan pribadi.
Uang puluhan juta itu seharusnya digunakan untuk biaya pasir lambat, biaya pengurusan dan pembangunan pengolahan Surat Permohonan Langganan (SPL) Sambelia tahun 2020.
Laporan itu menyebutkan, hal itu terjadi karena kelalaian Direktur Utama dan Direktur Teknik.
Poin lain menyebut, panjar operasional pada akun pembayaran di muka tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penyebabnya, kelalaian Direktur Utama dan Badan Pengawas PDAM Lombok Timur.
Akibatnya, muncul indikasi kerugian perusahaan sebesar Rp217.593.010.
Hal menyimpang lainnya yakni, pembagian laba bersih PDAM Lombok Timur dengan pajak tahun 2020 belum ditentukan Dewan Direksi. Sehingga kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemda belum dibayar.
Pengangkatan Dewan Direksi periode 2018-2022 disebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu alasannya, kelalaian dewan pengawas yang tidak memberikan saran dan pertimbangan kepada Ali Bin Dachlan yang saat itu menjabat sebagai Bupati Lombok Timur.
Selanjutnya, Inspektorat Lombok Timur menemukan adanya pembengkakan jumlah anggaran belanja pegawai pada tahun 2020. Total belanja tersebut Rp2.574.556.853.
Pembengkakan itu terjadi karena Direktur Utama tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Poin berikutnya, laporan keuangan PDAM Lombok Timur tahun tidak dilengkapi dengan lampiran data dan penjelasan.
Selain itu, Dewan Direksi dan jajaran tidak Rencana Bisnis Anggaran (RBA) selama lima tahun periode 2018-2022.
Belum lagi, piutang lain-lain sebesar Rp1.483.179.508. Angka itu juga berpotensi menjadi kerugian perusahaan. Namun dalam laporan itu tidak menjelaskan secara rinci jumlah dan ke mana saja dana tersebut.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Lombok Timur, Hj. Baiq Miftahul Wasli mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan informasi secara detail terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut. (Di kutip dari NTB SATU)