NEWS, TIN — Taman Hutan Raya (Tahura) diduga diserobot oleh warga di Kelurahan Tanah Lemo Kecamatan Bontobahari Kabupaten Bulukumba.
Dari informasi yang dihimpun redaksi, kegiatan penebangan pohon di wilayah Tahura Kelurahan Lemo-lemo Kecamatan Bontobahari Kabupaten Bulukumba telah terjadi. Tak hanya itu, bangunan villa diduga telah berdiri di lokasi Tahura di Kelurahan Tanah Lemo itu.
Di sekitar lokasi Tahura, terdapat papan bicara terkait area Tahura, namun tidak diindahkan oleh oknum tersebut dan tetap membangun villa pribadi di lokasi itu.
Salah satu tokoh masyarakat yang menginisiasi pembangunan villa di wilayah Tahura Kelurahan Tanah Lemo, H. Saleh saat dikonfirmasi oleh jurnalis menyebutkan bahwa pihaknya melakukan pembangunan villa atas komunikasi Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Andi Misba Wawo.
Menurutnya, Andi Misba memberikan peluang pemanfaatan Tahura. “Iya itu masuk wilayah Tahura. Tapi saya sudah bangun komunikasi terkait pemanfaatan Tahura oleh masyarakat. Kadis kehutanan membolehkan pemanfaatan sepanjang 100 m dari bibir pantai. Beberapa tahun setelahnya kami tambah 50 meter lagi,” kata dia.
Alasannya membangun villa di wilayah Tahura Kelurahan Lemo-lemo itu dari koordinasi yang dilakukan pihaknya pada DLHK.
Ia juga mengaku hadir pada saat sosialisasi pembangunan jalan lingkar Lemo-Lemo-Bira yang di lakukan oleh Pemkab Bulukumba.
“Saya juga hadiri itu. Ada undangan saya. Saya ini juga adalah pendukungnya Andi Utta,” ungkapnya.
Diketahui, Kabupaten Bulukumba merupakan salah satu pilot project Perhutanan Sosial Nusantara yang diberi nama Jelajah Pesona Bulukumba.
Inti dari program Perhutanan Sosial adalah kita memberikan akses lahan kepada masyarakat yang berada di sekitar hutan selama 35 tahun dan bisa diperpanjang kembali.
Adapun wilayah yang menjadi lokasi program Jelajah Pesona ini adalah Hutan Lindung yang berada di Desa Tibona, Desa Balangpesoang dan Kelurahan Jawi-Jawi, serta Taman Hutan Raya (Tahura) Bontobahari yang berada di Desa Darubiah, Desa Ara, dan Kelurahan Tanah Lemo.
Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa terdapat blok pemanfaatan itu berdasarkan pengusulan dari kelompok warga ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Setelah itu akan keluar izin pemanfaatan Tahura. Cuma mau dicek apakah mereka, warga tersebut memiliki izin pemanfaatan atau tidak,” ungkapnya.