Menu

Mode Gelap
Asatu Desak Kejari Bulukumba Segera Tetapkan Tersangka Kasus UPPO Bulukumba Satu Lagi, Komplotan Curnak di Bulukumba Diringkus Polisi WRC dan PSMP Sulsel Desak Pengusutan Dugaan Pengelolaan Kawasan Lindung di Batu Tongkaraya Bantu UMKM di Bulukumba, HIPMI Bakal Gelar Ramadhan Fair 2023 Teroris KKB Kembali Menyerang dan Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Pelaku Pecatan Prajurit TNI

HUKRIM · 27 Apr 2023 04:07 WIB ·

Ada Apa Kasus Korupsi UPPO di Inspektorat, Hanya Pengembalian dan Tidak Ada Pidana?


 Gambar ilustrasi Ada Apa Kasus Korupsi UPPO di Inspektorat, Hanya Pengembalian dan Tidak Ada Pidana Perbesar

Gambar ilustrasi Ada Apa Kasus Korupsi UPPO di Inspektorat, Hanya Pengembalian dan Tidak Ada Pidana

HUKRIM, TIN — Khalayak masih menunggu perkembangan Kasus Unit Pengelola Pupuk Organik (UPPO) di Kabupaten Bulukumba yang tengah berproses di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bulukumba.

Kasus yang di diduga melibatkan Oknum Berinisial AM dan Oknum ASN Dinas Pertanian Kabupaten Bulukumba itu hingga kini belum menemui titik terang.

Sejumlah saksi telah di periksa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bulukumba, namun keberlanjutan kasus ini di serahkan pada Inspektorat untuk menghitung kerugian negara dari Kasus Korupsi UPPO di Bulukumba.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Forum Pemerhati Masyarakat Sipil, Amiruddin Makka, SE,MM,MH menjelaskan bahwa penyerahan perhitungan kerugian negara pada kasus korupsi UPPO ke Inspektorat Kabupaten Bulukumba harus di pertanyakan.

Pasalnya, anggaran yang digunakan pada program UPPO tahun 2022 di Kabupaten Bulukumba berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui aspirasi anggota DPR RI.

“Harusnya, perhitungan kerugian negara di serahkan pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bukan Inspektorat. Kalau Inspektorat, kami khawatir tidak ada pidana, yang ada hanya pengembalian kerugian negara. Inspektorat itu tidak berorientasi pada hukum, harusnya Kejari mempercayakan BPKP,” kata dia. Kamis, 27 April 2023.

“Kami juga meminta Bupati untuk meminta Kejari Bulukumba serius menuntaskan kasus tersebut. Bupati harus tegas, karena namanya pernah di catut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bulukumba, Yusran mengungkapkan bahwa hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Bulukumba belum keluar.

“Belum keluar,” singkat dia melalui pesan WhatsApp nya.

Ditanya soal kewenangan Inspektorat Bulukumba dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
ia menyebutkan bahwa semua memiliki kewenangan untuk memeriksa.

“Semua bisa. BPK, BPKP, di daerah Inspektorat juga legal ji,” kata dia.

Sementara saat di tanya terkait perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Bulukumba, apakah hanya pengembalian kerugian negara tanpa pidana, Yusran enggan menjawab pertanyaan tersebut hingga berita ini diturunkan. (*)

Artikel ini telah dibaca 685 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sadis Remaja 18 tahun di Bone Diperkosa dan Hamili Oleh Ayah Kandung Sendiri

29 Januari 2025 - 20:02 WIB

Ulah Bejat Guru Sekaligus Pemilik Rumah Tahfis di Gowa Perkosa 3 Santrinya yang Masih di Bawah Umur

23 Januari 2025 - 14:43 WIB

Depresi Usai Putus Cinta, Pemuda Asal Polman Nekat Gantung Diri di Kos

22 Januari 2025 - 08:17 WIB

Nasib 3 Bos Skincare Berbahaya Ditahan Polda Sulsel, Ratu Emas Mira Hayati dan Pemilik Raja Glow Sakit Ditetapkan Sebagai Tersangka

22 Januari 2025 - 06:48 WIB

Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Empat Tersangka Pimpinan DPRD Kasus Korupsi

20 Juli 2024 - 05:13 WIB

Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Bulukumba Sulsel

12 Juli 2024 - 12:08 WIB

Trending di HUKRIM