HUKRIM, TIN — Khalayak masih menunggu perkembangan Kasus Unit Pengelola Pupuk Organik (UPPO) di Kabupaten Bulukumba yang tengah berproses di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bulukumba.
Kasus yang di diduga melibatkan Oknum Berinisial AM dan Oknum ASN Dinas Pertanian Kabupaten Bulukumba itu hingga kini belum menemui titik terang.
Sejumlah saksi telah di periksa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bulukumba, namun keberlanjutan kasus ini di serahkan pada Inspektorat untuk menghitung kerugian negara dari Kasus Korupsi UPPO di Bulukumba.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Forum Pemerhati Masyarakat Sipil, Amiruddin Makka, SE,MM,MH menjelaskan bahwa penyerahan perhitungan kerugian negara pada kasus korupsi UPPO ke Inspektorat Kabupaten Bulukumba harus di pertanyakan.
Pasalnya, anggaran yang digunakan pada program UPPO tahun 2022 di Kabupaten Bulukumba berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui aspirasi anggota DPR RI.
“Harusnya, perhitungan kerugian negara di serahkan pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bukan Inspektorat. Kalau Inspektorat, kami khawatir tidak ada pidana, yang ada hanya pengembalian kerugian negara. Inspektorat itu tidak berorientasi pada hukum, harusnya Kejari mempercayakan BPKP,” kata dia. Kamis, 27 April 2023.
“Kami juga meminta Bupati untuk meminta Kejari Bulukumba serius menuntaskan kasus tersebut. Bupati harus tegas, karena namanya pernah di catut,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bulukumba, Yusran mengungkapkan bahwa hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Bulukumba belum keluar.
“Belum keluar,” singkat dia melalui pesan WhatsApp nya.
Ditanya soal kewenangan Inspektorat Bulukumba dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
ia menyebutkan bahwa semua memiliki kewenangan untuk memeriksa.
“Semua bisa. BPK, BPKP, di daerah Inspektorat juga legal ji,” kata dia.
Sementara saat di tanya terkait perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Bulukumba, apakah hanya pengembalian kerugian negara tanpa pidana, Yusran enggan menjawab pertanyaan tersebut hingga berita ini diturunkan. (*)