NEWS, TIN — Aliansi Masyarakat Bersatu (Asatu), akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Bulukumba dalam waktu dekat ini. Aksi itu terkait dugaan pemotongan bantuan unit produksi pupuk organik (UPPO) yang dianggap tidak ada kejelasan tersangka yang di tetapkan Kejaksaan Negeri Bulukumba sampai hari ini.
Dalam pernyataan sikapnya, Asatu mendesak agar Kejari menindak lanjuti memeriksa Andi Al dan lainnya tuntas selaku pengelola bantuan Unit Produksi Pupuk Organik (UPPO) di Kabupaten Bulukumba.
Dilansir dari Menaraindonesia.com Bermula dari ungkapan salah satu penerima manfaat UPPO tahun 2022 di Kabupaten Bulukumba yang namanya tak ingin di sebut menyatakan bahwa anggaran yang diterima kelompoknya seharusnya sebesar 200 juta Rupiah yang di bagi dua tahap.
Dimana Pencairan Bantuan UPPO ini sebanyak dua tahap, pencairan pertama sebanyak 140 juta Rupiah (70%) dan pencairan kedua sebanyak 60 juta rupiah (30%). Iye, anggarannya 200 juta, tapi saat melakukan pencairan pertama itu langsung di potong sebesar 70 Juta Rupiah,” ungkapnya saat di konfirmasi
Pelaku kasus uppo, juga melibatkan nama bupati Bulukumba terkait kasus anggaran aspirasi dari Kementerian Pertanian.
Kepada awak media Jumat (10/2) Kabid Humas Dinas Kominfo Bulukumba Andi Ayatullah Ahmad menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bulukumba dalam hal ini Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf memberikan atensi terhadap masalah tersebut.
Apalagi sebelumnya ada pernyataan di media yang mencatut nama Bupati mendapat jatah dari bantuan tersebut.
“Saat ini Bupati Bulukumba sementara melaksanakan ibadah umrah. Namun beliau meminta masalah ini harus diusut tuntas supaya lebih jelas,” ungkap Andi Ayatullah.
Menurutnya, pencatutan nama Bupati yang meminta jatah sapi dari bantuan tersebut tidak benar. “Secara pribadi pak Bupati itu punya banyak sapi, bahkan ada juga rusa. Tidak mungkinlah pak bupati minta minta jatah sapi dari bantuan itu,” ungkapnya lagi.
Beredar kabar, pihak Kejaksaan Negeri Bulukumba juga sudah memantau masalah ini, dan akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan hingga menemukan titik terang terkait dugaan kasus Korupsi UPPO Bulukumba ini. (*)