Menu

Mode Gelap
Asatu Desak Kejari Bulukumba Segera Tetapkan Tersangka Kasus UPPO Bulukumba Satu Lagi, Komplotan Curnak di Bulukumba Diringkus Polisi WRC dan PSMP Sulsel Desak Pengusutan Dugaan Pengelolaan Kawasan Lindung di Batu Tongkaraya Bantu UMKM di Bulukumba, HIPMI Bakal Gelar Ramadhan Fair 2023 Teroris KKB Kembali Menyerang dan Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Pelaku Pecatan Prajurit TNI

HUKRIM · 12 Mar 2023 04:26 WIB ·

Menelisik Dugaan Pelaku Lain Kasus 49 M di Bulukumba, Ada Oknum ASN?


 Menelisik Dugaan Pelaku Lain Kasus 49 M di Bulukumba, Ada Oknum ASN? Perbesar

NEWS, TARGETINVESTIGASINUSANTARA.COM — Kasus 49 M di Kabupaten Bulukumba terus bergulir. Disinyalir ada pelaku lain dalam kasus 49 M di Kabupaten Bulukumba itu.

Kepada redaksi Target Investigasi Nusantara, Andi Ikhwan mengatakan bahwa kasus 49 M tetap akan ditindaklanjuti oleh Kejati Sulsel sesuai dengan balasan surat dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI).

Pria yang akrab di sapa Andi Edi itu menegaskan bahwa pelaku lain dalam kasus 49 M di Bulukumba harus di usut tuntas.

“Itu yang harus terungkap, siapa pelaku lainnya. Lebih terang ASN yang terlibat. Saya akan sebut satu persatu ASN lainnya dan rekanan,” tegasnya. Minggu, 12 Maret 2023.

Sekadar diketahui, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) membalas surat aduan Andi Ikhwan terkait tindak pengaduan masyarakat.

Isi surat tersebut penegasan di poin 3 bagian C menyebutkan bahwa berdasarkan putusan pengadilan tersebut maka keberatan pelapor yang menyatakan di korbankan dalam perkara yang dimaksud, tidak ada satupun saksi yang menunjukkan keterlibatan yang bersangkutan telah di uji kebenarannya dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

Sedangkan terhadap dugaan adanya pelaku lain dalam perkara tersebut telah di terbitkan surat perintah penyidikan kepada kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan Nomor: PRINT-202/P.4/Fd.1/04/2022 tanggal 21 April 2022 untuk membuat terang tindak pidana dimaksud dan mendalami peran pelaku-pelaku lain guna dimintai pertanggungjawaban pidana. (*)

 

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelecehan Seksual di Kampus UMB, Seorang Dosen Diduga Sexting ke Mahasiswi

3 Juni 2025 - 08:22 WIB

Operasi Pekat Lipu 2025: Polres Bulukumba Amankan 9 Tersangka

21 Mei 2025 - 21:17 WIB

Sadis Remaja 18 tahun di Bone Diperkosa dan Hamili Oleh Ayah Kandung Sendiri

29 Januari 2025 - 20:02 WIB

Ulah Bejat Guru Sekaligus Pemilik Rumah Tahfis di Gowa Perkosa 3 Santrinya yang Masih di Bawah Umur

23 Januari 2025 - 14:43 WIB

Depresi Usai Putus Cinta, Pemuda Asal Polman Nekat Gantung Diri di Kos

22 Januari 2025 - 08:17 WIB

Nasib 3 Bos Skincare Berbahaya Ditahan Polda Sulsel, Ratu Emas Mira Hayati dan Pemilik Raja Glow Sakit Ditetapkan Sebagai Tersangka

22 Januari 2025 - 06:48 WIB

Trending di HUKRIM