NEWS, TARGETINVESTIGASINUSANTARA.COM — Kasus 49 M di Kabupaten Bulukumba terus bergulir. Disinyalir ada pelaku lain dalam kasus 49 M di Kabupaten Bulukumba itu.
Kepada redaksi Target Investigasi Nusantara, Andi Ikhwan mengatakan bahwa kasus 49 M tetap akan ditindaklanjuti oleh Kejati Sulsel sesuai dengan balasan surat dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI).
Pria yang akrab di sapa Andi Edi itu menegaskan bahwa pelaku lain dalam kasus 49 M di Bulukumba harus di usut tuntas.
“Itu yang harus terungkap, siapa pelaku lainnya. Lebih terang ASN yang terlibat. Saya akan sebut satu persatu ASN lainnya dan rekanan,” tegasnya. Minggu, 12 Maret 2023.
Sekadar diketahui, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) membalas surat aduan Andi Ikhwan terkait tindak pengaduan masyarakat.
Isi surat tersebut penegasan di poin 3 bagian C menyebutkan bahwa berdasarkan putusan pengadilan tersebut maka keberatan pelapor yang menyatakan di korbankan dalam perkara yang dimaksud, tidak ada satupun saksi yang menunjukkan keterlibatan yang bersangkutan telah di uji kebenarannya dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.
Sedangkan terhadap dugaan adanya pelaku lain dalam perkara tersebut telah di terbitkan surat perintah penyidikan kepada kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan Nomor: PRINT-202/P.4/Fd.1/04/2022 tanggal 21 April 2022 untuk membuat terang tindak pidana dimaksud dan mendalami peran pelaku-pelaku lain guna dimintai pertanggungjawaban pidana. (*)