Menu

Mode Gelap
Asatu Desak Kejari Bulukumba Segera Tetapkan Tersangka Kasus UPPO Bulukumba Satu Lagi, Komplotan Curnak di Bulukumba Diringkus Polisi WRC dan PSMP Sulsel Desak Pengusutan Dugaan Pengelolaan Kawasan Lindung di Batu Tongkaraya Bantu UMKM di Bulukumba, HIPMI Bakal Gelar Ramadhan Fair 2023 Teroris KKB Kembali Menyerang dan Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Pelaku Pecatan Prajurit TNI

NEWS · 9 Mar 2023 08:52 WIB ·

Kasus 49 M di Bulukumba Kembali Menyeruak


 Kasus 49 M di Bulukumba Kembali Menyeruak Perbesar

NEWS, TARGETINVESTIGASINUSANTARA.COM — Kasus 49 M merupakan kasus yang sempat menggemparkan Kabupaten Bulukumba beberapa tahun silam. Kali ini, Andi Ikhwan kembali mengunggah di akun sosial medianya terkait kasus tersebut.

Dalam postingan akun Andi Edhy Amkas, ia memposting surat perihal perkembangan atas laporan pengaduan masyarakat. Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas aduannya ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI).

“Alhamdulillah ternyata pihak Komisi Kejaksaan RI dan Kejati Sulsel tetap menindak lanjuti para pelaku lainnya tentang suap 49 M Kabupaten Bulukumba tentang irigasi. Semoga semua di periksa ulang, itu harapan saya. Tegakkan keadilan di negeri kita ini, dan jangan pandang bulu. Saya harap para penegak hukum segera menindak lanjuti yang masih duduk di kursi empuk sekarang,” ungkapnya di akun Facebook Andi Edhy Amkas.

Dalam surat tersebut, penegasan di poin 3 bagian C menyebutkan bahwa berdasarkan putusan pengadilan tersebut maka keberatan pelapor yang menyatakan di korbankan dalam perkara yang dimaksud, tidak ada satupun saksi yang menunjukkan keterlibatan yang bersangkutan telah di uji kebenarannya dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

Sedangkan terhadap dugaan adanya pelaku lain dalam perkara tersebut telah di terbitkan surat perintah penyidikan kepada kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan Nomor: PRINT-202/P.4/Fd.1/04/2022 tanggal 21 April 2022 untuk membuat terang tindak pidana dimaksud dan mendalami peran pelaku-pelaku lain guna dimintai pertanggungjawaban pidana.

Saat di konfirmasi, Kamis, 9 Maret 2023, Andi Ikhwan meminta Kejati Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti surat KKRI tersebut.

“Kami meminta Kejati Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti kasus kasus tersebut,” ungkapnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 603 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sadis Remaja 18 tahun di Bone Diperkosa dan Hamili Oleh Ayah Kandung Sendiri

29 Januari 2025 - 20:02 WIB

Ulah Bejat Guru Sekaligus Pemilik Rumah Tahfis di Gowa Perkosa 3 Santrinya yang Masih di Bawah Umur

23 Januari 2025 - 14:43 WIB

Depresi Usai Putus Cinta, Pemuda Asal Polman Nekat Gantung Diri di Kos

22 Januari 2025 - 08:17 WIB

Nasib 3 Bos Skincare Berbahaya Ditahan Polda Sulsel, Ratu Emas Mira Hayati dan Pemilik Raja Glow Sakit Ditetapkan Sebagai Tersangka

22 Januari 2025 - 06:48 WIB

PT Insan Agro Sejahtera Menbantah Isu Tudingan Polres Bulukumba Ingin Menjadi Pemasok Material, Itu Tidak Benar !

13 September 2024 - 05:26 WIB

Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Empat Tersangka Pimpinan DPRD Kasus Korupsi

20 Juli 2024 - 05:13 WIB

Trending di DAERAH