Menu

Mode Gelap
Asatu Desak Kejari Bulukumba Segera Tetapkan Tersangka Kasus UPPO Bulukumba Satu Lagi, Komplotan Curnak di Bulukumba Diringkus Polisi WRC dan PSMP Sulsel Desak Pengusutan Dugaan Pengelolaan Kawasan Lindung di Batu Tongkaraya Bantu UMKM di Bulukumba, HIPMI Bakal Gelar Ramadhan Fair 2023 Teroris KKB Kembali Menyerang dan Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Pelaku Pecatan Prajurit TNI

HUKRIM · 7 Mei 2024 07:38 WIB ·

Ahli Ungkap Downline Fiktif Dugaan Korupsi Eks Pimca Bulog Dengan Kerugian Negara 1,7 Miliar


 Ahli Ungkap Downline Fiktif Dugaan Korupsi Eks Pimca Bulog  Dengan Kerugian Negara 1,7 Miliar Perbesar

HUKRIM TIN-Auditor BPKP Sulawesi Selatan (Sulsel) Arum Sukwan mengungkap hasil temuannya saat memverifikasi para distributor atau downline di balik dugaan korupsi eks pimpinan cabang (Pimca) Bulog Parepare Meizarani dengan kerugian negara Rp 1,7 miliar. Ahli mengungkap ada downline fiktif dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Di kutip dari Detik Sul Sel Arum Sukwan menjadi saksi ahli dalam sidang yang digelar di ruangan Bagir Manan, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (30/4/2024) siang. Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilham menanyakan kepada saksi ahli tentang hasil temuannya saat mengaudit para distributor di balik dugaan kerugian negara akibat pengadaan dan penyaluran beras Bulog Parepare 2022 lalu. Ahli mengungkap tiga temuan saat melakukan verifikasi terhadap distributor beras.

“Pertama, ada beberapa mitra yang tidak penuhi syarat sebagai mitra, baik itu saat pengadaan dan distribusi beras. Persoalan administrasi dan teknis. Kedua, tidak semua distributor punya downline yang sesuai. Bahkan ada yang tidak ada downline-nya,” terang Arum.

Arum lalu menjelaskan poin ketiga temuannya tentang downline fiktif. Downline tersebut sama sekali tidak pernah membeli beras dari distributor.

“Ketiga, downline fiktif. Ada distributor yang sama sekali tidak pernah membeli beras dari distributor (tidak kenal distributor, tidak jual beras, bahkan ada yang nelayan juga),” tambahnya.

Seorang yang terdaftar sebagai downline, Abdul Waris juga memberikan keterangan secara virtual di persidangan. Dia mengakui tidak pernah menjadi downline kendati namanya terdaftar.

“Pernah ki dibawakan beras untuk dijual?” tanya jaksa.

“Tidak,” jawab Waris di persidangan.

Sementara itu, hakim ketua Angleiky juga sempat menanyakan aktivitas keseharian saksi Abdul Waris. Saksi pun menjawab dia sehari-hari sibuk memancing.

“Mancing,” jawab saksi.

Diketahui, Meizarani menjadi terdakwa korupsi jual beli beras 2022. JPU dalam dakwaannya menyatakan Pimpinan Cabang Bulog Parepare sejak tanggal 09 Mei 2022-02 Mei 2023 melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam sidang sebelumnya, Senin (18/3), mitra Bulog Parepare yang menjadi saksi pada saat itu mengungkap bahwa saksi tidak memiliki downline saat penyaluran beras. Saksi bahkan diketahui menyalurkan beras bukan kepada downline terdaftar.

“(Saya) tidak tahu downline-nya siapa-siapa (saja),” jawab saksi Kasman pada persidangan pekan lalu, Senin (18/3).

“Faktanya (beras itu) disalurkan, tetapi bukan kepada downline yang terdaftar,” kata Hakim Ketua Angeliky

Artikel ini telah dibaca 35 kali

Baca Lainnya

PT Insan Agro Sejahtera Menbantah Isu Tudingan Polres Bulukumba Ingin Menjadi Pemasok Material, Itu Tidak Benar !

13 September 2024 - 05:26 WIB

Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Empat Tersangka Pimpinan DPRD Kasus Korupsi

20 Juli 2024 - 05:13 WIB

Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Bulukumba Sulsel

12 Juli 2024 - 12:08 WIB

Usai Melayat, Kapolres Bulukumba Bulukumba Ikut Usung Jenazah

11 Juli 2024 - 16:16 WIB

Bawa Sajam, Pemuda di Bulukumba Diamankan Polisi

11 Juli 2024 - 16:02 WIB

Gerak Cepat, Polres Bulukumba Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Elektronik Sekolah

7 Juni 2024 - 11:32 WIB

Trending di DAERAH