Menu

Mode Gelap
Asatu Desak Kejari Bulukumba Segera Tetapkan Tersangka Kasus UPPO Bulukumba Satu Lagi, Komplotan Curnak di Bulukumba Diringkus Polisi WRC dan PSMP Sulsel Desak Pengusutan Dugaan Pengelolaan Kawasan Lindung di Batu Tongkaraya Bantu UMKM di Bulukumba, HIPMI Bakal Gelar Ramadhan Fair 2023 Teroris KKB Kembali Menyerang dan Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Pelaku Pecatan Prajurit TNI

HUKRIM · 29 Apr 2024 10:26 WIB ·

Wrc Sul Sel Meminta Pemkot Makassar Menutup Gudang Sumber Jaya Motor, Diduga Abaikan Perda dan Tidak Memiliki Izin


 Wrc Sul Sel Meminta Pemkot Makassar Menutup Gudang Sumber Jaya Motor, Diduga Abaikan Perda dan Tidak Memiliki Izin Perbesar

MAKASSAR TIN -Tim Devisi Pengawasan dan Penindakan Lembaga Watch Relation Of Corruption (WRC PAN RI ) Pengawas Aset Negara Republik Indonesia Sulawesi Selatan mengungkapkan ada beberapa Dugaan dari hasil temuan investigasi di lokasi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pemilih usaha Sumber Jaya motor yang memiliki Gudang di tengah perkotaan yang sudah melanggar aturan pemerintah kota makassar.Gudang tersebut berlokasi di jalan andalas No 133B Parang layan Kecamatan Bontoala Kota Makassar Sulawesi Selatan

Dari pantauan Tim Devisi Pengawasan dan Penindakan Lembaga Watch Relation Of Corruption sulawesi selatan dalam pertemuan rapat kordinasi bersama beberapa lembaga LSM dan wartawan media online Minggu Sabtu 27/4 2024

Dari hasil pertemuan Target investigasi Nusantara menjelaskan terkait Peraturan daerah Perda Nomor 53 tahun 2015 tentang pergudangan Keberadaan toko sumber jaya motor tersebut yang sekaligus dijadikan gudang dan Beberapa gudang lainya seperti di Jln andalas adalah milik SJM hingga sekarang di duga kuat belum mengantongi izin untuk menjalankan usahanya apa lagi beroperasi di dalam pusat Kota Makassar

Keberadaan toko tersebut perlu di pertanyakan fungsinya kenapa bisa di jadikan gudang penyimpanan barang berada diantara pemukiman rumah penduduk sementara mereka melakukan aktivitas usaha dan kegiatan bongkar muat yang pasti menghalangi aktivitas di jalan raya

Pemandangan itu rutin terlihat di kawasan Perusahaan berkedok toko Sumber jaya Motor Gudang tersebut beroperasi tanpa ada yang bisa menindaknya. Padahal, larangan kegiatan gudang di dalam kota ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1992 tentang Lokasi Pusat Pergudangan dan Pengelolaan Terminal Cargo.

Lalu kemudian direvisi kembali melalui Perda Nomor 53 Tahun 2015 tentang Kawasan Pergudangan yang mewajibkan semua aktivitas gudang dipusatkan di Kawasan Industri Makassar (KIMA).

Tak hanya kedua beleid itu, larangan kegiatan gudang dalam kota juga diatur di Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 16 tahun 2019 tentang Pengawasan Gudang dalam Kota.

“Aturan itu sepertinya diabaikan oleh Pemilik Toko berkedok Gudang Sumber Jaya Motor .Buktinya, aktivitas bongkar muat dilakukan di siang hari secara terang-terangan. Terparkir hingga dia deret mobil truk secara leluasa,” ungkap andi Ak Timsus Target Investigasi Nusantara pada saat melakukan mediasi di lokasi SJM.

Bongkar muat barang dari kendaraan roda 10 (ekspedisi ) di Jalan di Lokasi Sumber jaya motor kec.bontoala Makassar diresahkan oleh pengendara karena telah mengganggu lalu lintas di kawasan SJM itu sering terjadi kemacetan yang cukup panjang pada saat pembongkaran barang.

Andi Ak juga menjelaskan, Pemeritah kota makassar dan Dinas terkait harus. Melakukan tindakan tegas dan bisa memberikan teguran keras terhadap indikasi yang Diduga telah mengabaikan Perda pemerintah kota makassar oleh pemilik Toko Sumber Jaya nampaknya pemilik toko berkedok gudang Sumber Jaya menghiraukan aturan pemeritah kota makassar sulawesi selatan.

Hal tersebut membuat Ketua Timsus Watch Relation Of Corruption (WRC PAN RI) Pengawas Aset Negara Republik Indonesia menyoroti terkait dugaan Adanya Beberapa izin yang tidak di miliki oleh Pemilih usaha Sumber jaya motor seperti Tidak adanya tanda daftar Gudan dan ( site plan)

Di lansir dari makassar terkini Kepala Dinas PTSP Makassar Zulkifli Nanda
menyatakan bahwa keberadaan pergudangan di dalam kota ini anggap ilegal karna tidak memiliki izin resmi dari pemerintah kota makassar.

Zulkifli juga menjelaskan izin untuk pergudangan di luar dua kecamatan Tamalanrea dan birinkanayya yang di atur untuk memiliki pergudangan dalam kota selain kecamatan tersebut akan secara otomatis di tolak oleh sistem Perizinan daring yang di kenal sebagai Online submission System

Ketika masalah pergudangan ini tidak bisa di tindak lanjuti oleh Pemerintah kota makassar maka beberapa lembaga yang tergabung dalam tim investigasi akan melakukan aksi demosteasi di beberapa titik yang menbidangi terkait persoalan adanya beberapa toko berkedok gudang yang sudah mengabaikan Peraturan pemerintah daera kota makassar

Terutama toko sumber jaya motor yang menjadi sampel indikasi dugaan yang sudah melanggar beberapa perda dan tidak tertib izin bukan cuma itu ada beberapa indikasi pelanggaran lainya yang harus di evaluasi tapi kami dari gabungan tim lSM dan lembaga investigasi terpokus pada kasus ini ungkap
Andi Ak Tim Target investigasi Nusantara. Minggu 28/4/24.

pemilik Sumber Jaya Motor di kompirmasi oleh Media Target investigasi lewat telpon wa tidak menberikan respon dan jawaban terkait gudang yang diduga miliknya,melanggar dan mengabaikan perda tersebut sampai berita ini di terbitkan.29/4/2024

Artikel ini telah dibaca 57 kali

Baca Lainnya

PT Insan Agro Sejahtera Menbantah Isu Tudingan Polres Bulukumba Ingin Menjadi Pemasok Material, Itu Tidak Benar !

13 September 2024 - 05:26 WIB

Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Empat Tersangka Pimpinan DPRD Kasus Korupsi

20 Juli 2024 - 05:13 WIB

Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Bulukumba Sulsel

12 Juli 2024 - 12:08 WIB

Usai Melayat, Kapolres Bulukumba Bulukumba Ikut Usung Jenazah

11 Juli 2024 - 16:16 WIB

Bawa Sajam, Pemuda di Bulukumba Diamankan Polisi

11 Juli 2024 - 16:02 WIB

Gerak Cepat, Polres Bulukumba Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Elektronik Sekolah

7 Juni 2024 - 11:32 WIB

Trending di DAERAH