Menu

Mode Gelap
Asatu Desak Kejari Bulukumba Segera Tetapkan Tersangka Kasus UPPO Bulukumba Satu Lagi, Komplotan Curnak di Bulukumba Diringkus Polisi WRC dan PSMP Sulsel Desak Pengusutan Dugaan Pengelolaan Kawasan Lindung di Batu Tongkaraya Bantu UMKM di Bulukumba, HIPMI Bakal Gelar Ramadhan Fair 2023 Teroris KKB Kembali Menyerang dan Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Pelaku Pecatan Prajurit TNI

HUKRIM · 11 Apr 2024 01:32 WIB ·

Hati Hati Menbuat Laporan Fiktif Penggunaan Dana Bos, Oknum Operator Dinas Pendidikan Dituntuk Empat Tahun Penjara


 Hati Hati Menbuat Laporan Fiktif Penggunaan Dana Bos, Oknum Operator Dinas Pendidikan Dituntuk Empat Tahun Penjara Perbesar

HUKRIM TIN-Oknum Operator Fritz Lucas Sopacua, salah satu terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020-2022 dituntut 4 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut Umum (JPU) Junita Sahetapy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon,

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Rahmat Selang, menyebutkan operator dana BOS Dinas Pendidikan Malteng itu secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3 miliar lebih.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana selama 4 tahun penjara,” pinta JPU.

Selain pidana penjara, Fritz juga dituntut membayar denda sebesar Rp. 200.000.000 dengan ketentuan, jika tidak dapat membayar maka ditambah pidana penjara 6 bulan.

JPU menilai, Fritz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Usai pembacaan tuntutan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledooi) oleh Penasihat Hukum terdakwa. (yudi sangadji)

Usai pembacaan tuntutan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledooi) oleh Penasihat Hukum terdakwa.

Artikel ini telah dibaca 123 kali

Baca Lainnya

Sadis Remaja 18 tahun di Bone Diperkosa dan Hamili Oleh Ayah Kandung Sendiri

29 Januari 2025 - 20:02 WIB

Ulah Bejat Guru Sekaligus Pemilik Rumah Tahfis di Gowa Perkosa 3 Santrinya yang Masih di Bawah Umur

23 Januari 2025 - 14:43 WIB

Depresi Usai Putus Cinta, Pemuda Asal Polman Nekat Gantung Diri di Kos

22 Januari 2025 - 08:17 WIB

Nasib 3 Bos Skincare Berbahaya Ditahan Polda Sulsel, Ratu Emas Mira Hayati dan Pemilik Raja Glow Sakit Ditetapkan Sebagai Tersangka

22 Januari 2025 - 06:48 WIB

Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Empat Tersangka Pimpinan DPRD Kasus Korupsi

20 Juli 2024 - 05:13 WIB

Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Bulukumba Sulsel

12 Juli 2024 - 12:08 WIB

Trending di HUKRIM