HUKRIM TIN-Oknum Operator Fritz Lucas Sopacua, salah satu terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020-2022 dituntut 4 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut Umum (JPU) Junita Sahetapy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Rahmat Selang, menyebutkan operator dana BOS Dinas Pendidikan Malteng itu secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3 miliar lebih.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana selama 4 tahun penjara,” pinta JPU.
Selain pidana penjara, Fritz juga dituntut membayar denda sebesar Rp. 200.000.000 dengan ketentuan, jika tidak dapat membayar maka ditambah pidana penjara 6 bulan.
JPU menilai, Fritz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Usai pembacaan tuntutan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledooi) oleh Penasihat Hukum terdakwa. (yudi sangadji)
Usai pembacaan tuntutan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledooi) oleh Penasihat Hukum terdakwa.