Menu

Mode Gelap
Asatu Desak Kejari Bulukumba Segera Tetapkan Tersangka Kasus UPPO Bulukumba Satu Lagi, Komplotan Curnak di Bulukumba Diringkus Polisi WRC dan PSMP Sulsel Desak Pengusutan Dugaan Pengelolaan Kawasan Lindung di Batu Tongkaraya Bantu UMKM di Bulukumba, HIPMI Bakal Gelar Ramadhan Fair 2023 Teroris KKB Kembali Menyerang dan Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Pelaku Pecatan Prajurit TNI

HUKRIM · 13 Mar 2024 07:28 WIB ·

Polisi Bongkar Prostitusi Online Perdagangkan Anak Bawah Umur Lewat Aplikasi Michat


 Polisi Bongkar Prostitusi Online Perdagangkan Anak Bawah Umur Lewat Aplikasi Michat Perbesar

 

HUKRIM TIN-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap kasus perdagangan anak dibawah umur di Batam. Anak tersebut dilibatkan dalam prostitusi online.

Dalam kasus ini, polisi menangkap 2 pelaku, yakni DM dan SN. Pelaku bertugas menjajakan korban melalui aplikasi kencan online, MiChat.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto membenarkan adanya pengungkapan kasus perdagangan anak ini. Benar. Masih diperiksa,” ujarnya.

Informasi yang didapatkan, kasus ini terungkap dari laporan pencabulan yang terjadi pada akhir Februari lalu. Dari laporan tersebut, korban mengaku diminta untuk melayani pria hidung belang di home stay kawasan Bengkong.

Dari layanan yang dilakukan korban, pelaku meraup keuntungan ratusan ribu rupiah untuk sekali kencan. “Detailnya besok kita sampaikan. Korban dan pelaku sedang dimintai keterangan,” katanya.

Diketahui, aplikasi online ini banyak digunakan untuk prostitusi online yang melibatkan anak. Di aplikasi kencan tersebut jelas terpasang biodata usia anak dan menawarkan jasa layanan seksual.

Sebelumnya, Jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri juga berhasil mengungkap kasus perdagangan anak dibawah umur, berkedok aplikasi MiChat pada akhir Januari lalu.

Dalam kasus ini polisi menangkap 2 pelaku RE dan RAP. Pelaku menawarkan korban dengan harga Rp 600 ribu dan mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu. (Dinkutip dari laman btpos)

Artikel ini telah dibaca 159 kali

Baca Lainnya

Sadis Remaja 18 tahun di Bone Diperkosa dan Hamili Oleh Ayah Kandung Sendiri

29 Januari 2025 - 20:02 WIB

Ulah Bejat Guru Sekaligus Pemilik Rumah Tahfis di Gowa Perkosa 3 Santrinya yang Masih di Bawah Umur

23 Januari 2025 - 14:43 WIB

Depresi Usai Putus Cinta, Pemuda Asal Polman Nekat Gantung Diri di Kos

22 Januari 2025 - 08:17 WIB

Nasib 3 Bos Skincare Berbahaya Ditahan Polda Sulsel, Ratu Emas Mira Hayati dan Pemilik Raja Glow Sakit Ditetapkan Sebagai Tersangka

22 Januari 2025 - 06:48 WIB

Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Empat Tersangka Pimpinan DPRD Kasus Korupsi

20 Juli 2024 - 05:13 WIB

Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Bulukumba Sulsel

12 Juli 2024 - 12:08 WIB

Trending di HUKRIM