Menu

Mode Gelap
Asatu Desak Kejari Bulukumba Segera Tetapkan Tersangka Kasus UPPO Bulukumba Satu Lagi, Komplotan Curnak di Bulukumba Diringkus Polisi WRC dan PSMP Sulsel Desak Pengusutan Dugaan Pengelolaan Kawasan Lindung di Batu Tongkaraya Bantu UMKM di Bulukumba, HIPMI Bakal Gelar Ramadhan Fair 2023 Teroris KKB Kembali Menyerang dan Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Pelaku Pecatan Prajurit TNI

HUKRIM · 17 Sep 2023 07:30 WIB ·

Eks Kades di Sampang Ditahan Kejaksaan Negeri,Korupsi BLT Rp 359 Juta


 Eks Kades di Sampang Ditahan Kejaksaan Negeri,Korupsi BLT Rp 359 Juta Perbesar

TARGET TIN– Mantan Kepala Desa (Kades) Baruh Kecamatan Kota Sampang berinisial AM ditahan Kejari Sampang. AM ditahan lantaran diduga menyelewengkan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 359,500 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) 2021.

Dilansir detikJatim, Rabu (13/9/2023) Kasi Intel Achmad Wahyudi membenarkan kabar tersebut. Tersangka telah ditahan di Rutan Kelas II Sampang setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan pada Senin (11/9).

“AM, kami tahan setelah dilakukan pemeriksaan pada hari Senin (11/9),” Kata Wahyudi ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/9/20203).

AM sebelumnya sempat mangkir dalam pemeriksaan. AM baru memenuhi panggilan kejaksaan setelah dipanggil untuk kedua kalinya.

“Pemanggilan pertama Kamis ( 7/9) yang bersangkutan tidak datang. Dan kemarin (11/9) datang siang setelah dipastikan memenuhi unsur kami tetapkan jadi tersangka,” terangnya.

AM memiliki peran krusial yakni sebagai penanggung jawab penyaluran BLT DD di Desa Baruh. Tersangka menyalahgunakan kewenangan sebagai penanggung jawab dalam penyaluran BLT DD tahun 2021.

“Ditemukan adanya tindakan Penyelewengan dengan kerugian sebesar Rp 359,500 juta,” ungkap Wahyudi.

Di kutip dari Detik.News Kasus ini berawal saat Kejaksaan pada tahun 2022 menemukan dugaan korupsi. Kejari lantas melakukan penyelidikan dengan memeriksa 100 orang saksi. Setelah memenuhi unsur dan barang bukti, kejari kemudian menetapkan tersangka.

“Tersangka ditahan dengan statusnya tahanan penyidik Kejaksaan Negeri Sampang. kami titipkan di Rutan Kelas IIB Sampang selama 20 hari mulai 11 – 30 September 2023,” ungkap Wahyudi.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

Sadis Remaja 18 tahun di Bone Diperkosa dan Hamili Oleh Ayah Kandung Sendiri

29 Januari 2025 - 20:02 WIB

Ulah Bejat Guru Sekaligus Pemilik Rumah Tahfis di Gowa Perkosa 3 Santrinya yang Masih di Bawah Umur

23 Januari 2025 - 14:43 WIB

Depresi Usai Putus Cinta, Pemuda Asal Polman Nekat Gantung Diri di Kos

22 Januari 2025 - 08:17 WIB

Nasib 3 Bos Skincare Berbahaya Ditahan Polda Sulsel, Ratu Emas Mira Hayati dan Pemilik Raja Glow Sakit Ditetapkan Sebagai Tersangka

22 Januari 2025 - 06:48 WIB

Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Empat Tersangka Pimpinan DPRD Kasus Korupsi

20 Juli 2024 - 05:13 WIB

Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Bulukumba Sulsel

12 Juli 2024 - 12:08 WIB

Trending di HUKRIM