TARGET TIN– Mantan Kepala Desa (Kades) Baruh Kecamatan Kota Sampang berinisial AM ditahan Kejari Sampang. AM ditahan lantaran diduga menyelewengkan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 359,500 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) 2021.
Dilansir detikJatim, Rabu (13/9/2023) Kasi Intel Achmad Wahyudi membenarkan kabar tersebut. Tersangka telah ditahan di Rutan Kelas II Sampang setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan pada Senin (11/9).
“AM, kami tahan setelah dilakukan pemeriksaan pada hari Senin (11/9),” Kata Wahyudi ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/9/20203).
AM sebelumnya sempat mangkir dalam pemeriksaan. AM baru memenuhi panggilan kejaksaan setelah dipanggil untuk kedua kalinya.
“Pemanggilan pertama Kamis ( 7/9) yang bersangkutan tidak datang. Dan kemarin (11/9) datang siang setelah dipastikan memenuhi unsur kami tetapkan jadi tersangka,” terangnya.
AM memiliki peran krusial yakni sebagai penanggung jawab penyaluran BLT DD di Desa Baruh. Tersangka menyalahgunakan kewenangan sebagai penanggung jawab dalam penyaluran BLT DD tahun 2021.
“Ditemukan adanya tindakan Penyelewengan dengan kerugian sebesar Rp 359,500 juta,” ungkap Wahyudi.
Di kutip dari Detik.News Kasus ini berawal saat Kejaksaan pada tahun 2022 menemukan dugaan korupsi. Kejari lantas melakukan penyelidikan dengan memeriksa 100 orang saksi. Setelah memenuhi unsur dan barang bukti, kejari kemudian menetapkan tersangka.
“Tersangka ditahan dengan statusnya tahanan penyidik Kejaksaan Negeri Sampang. kami titipkan di Rutan Kelas IIB Sampang selama 20 hari mulai 11 – 30 September 2023,” ungkap Wahyudi.