HUKRIM TIN-Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Syaiful Rahman ditahan terkait dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun anggaran 2018. Penyidik juga menetapkan mantan kepala SMK swasta di Jember Eny Rustiana sebagai tersangka.
Syaiful Rahman dan Eny Rustiana dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan ditahan di Rutan Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Akibat ulah kedua tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 8,2 miliar.
Di lansir dari radarsurabaya.id Informasi yang dihimpun, kasus dugaan korupsi ini terungkap setelah polisi menerima informasi adanya dugaan korupsi DAK di Dispendik Jatim. Penyidik menemukan penggelembungan (mark-up) harga mebeler dan atap yang dilakukan Syaiful Rahman dan Eny Rustiana.
“BPKP Jatim menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,2 miliar,” ujar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Kamis (3/8).
Farman membeberkan, total anggaran DAK yang turun dari pusat ke Dispendik Jatim sekitar Rp 63,2 miliar. Uang tersebut seharusnya dipilih untuk 60 SMK di Jatim. Rinciannya, 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta.
Dana tersebut dapat digunakan untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan atap serta pembelian perabot mebeler.
“Dari anggaran tersebut, tiap-tiap lembaga sudah menerima Rp 700-800 juta. Dicairkan menjadi dua tahap. Tahap pertama 70 persen pada bulan November 2018 dan tahap kedua 30 persen bulan Desember 2018,” jelasnya.
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini melanjutkan, seharusnya pelaksanaan pembangunan RPS itu beserta perabotan dilaksanakan oleh 60 lembaga ini secara swakelola.
Namun kenyataannya, lembaga penerima tidak bisa bertindak secara swakelola. Sebab, pengadaan material rangka baja dan mebeler itu diambil alih oleh tersangka.
Karena diambil alih oleh kedua tersangka, ada dugaan mark-up pada pelaksanaan perbaikan atap dan mebeler. Apalagi hingga tiga kali lipat dari harga bahan asli dan mebeler.
“Kami masih mendalami apakah ada pihak lain yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi ini,” katanya.
Dikutip dari laman radar surabaya Kasubdit III Subdit Tipikor AKBP Edy Herwiyanto menambahkan, penyidik masih mendalami terkait uang hasil korupsi yang dilakukan tersangka. “Penyidik akan menerapkan pasal TPPU,” ucapnya.
Panit Subdit Tipikor Ipda Aan Dwi Satriyo mengungkapkan, uang dari anggaran yang disetor masing-masing sekolah ke tersangka sebanyak Rp 200-300 juta. Sebelum menarik uang tersebut, lanjut Aan, tersangka mengumpulkan 60 kepala sekolah di suatu tempat. Mereka tidak diperkenankan membawa HP dalam ruangan.
Kadis terkait menyampaikan pengadaan atap dan mebeler akan dikelola oleh Saudara ER,” urainya. Untuk mengelabui setoran, modus yang dilakukan ER, memberikan nota atau kuitansi kosong kepada masing-masing kepala sekolah untuk dikirimkan melalui pos.