Menu

Mode Gelap
Asatu Desak Kejari Bulukumba Segera Tetapkan Tersangka Kasus UPPO Bulukumba Satu Lagi, Komplotan Curnak di Bulukumba Diringkus Polisi WRC dan PSMP Sulsel Desak Pengusutan Dugaan Pengelolaan Kawasan Lindung di Batu Tongkaraya Bantu UMKM di Bulukumba, HIPMI Bakal Gelar Ramadhan Fair 2023 Teroris KKB Kembali Menyerang dan Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Pelaku Pecatan Prajurit TNI

HUKRIM · 6 Sep 2023 15:48 WIB ·

Modus Korupsi Kepala Dinas Pendidikan 60 Kepala Sekolah Setor Anggaran Ratusan Juta dengan Kwitansi Kosong


 Modus Korupsi Kepala Dinas Pendidikan 60 Kepala Sekolah Setor Anggaran Ratusan Juta dengan Kwitansi Kosong Perbesar

HUKRIM TIN-Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Syaiful Rahman ditahan terkait dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun anggaran 2018. Penyidik ​​juga menetapkan mantan kepala SMK swasta di Jember Eny Rustiana sebagai tersangka.

Syaiful Rahman dan Eny Rustiana dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan ditahan di Rutan Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Akibat ulah kedua tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 8,2 miliar.

Di lansir dari radarsurabaya.id Informasi yang dihimpun, kasus dugaan korupsi ini terungkap setelah polisi menerima informasi adanya dugaan korupsi DAK di Dispendik Jatim. Penyidik ​​menemukan penggelembungan (mark-up) harga mebeler dan atap yang dilakukan Syaiful Rahman dan Eny Rustiana.

“BPKP Jatim menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,2 miliar,” ujar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Kamis (3/8).

Farman membeberkan, total anggaran DAK yang turun dari pusat ke Dispendik Jatim sekitar Rp 63,2 miliar. Uang tersebut seharusnya dipilih untuk 60 SMK di Jatim. Rinciannya, 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta.

Dana tersebut dapat digunakan untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan atap serta pembelian perabot mebeler.

“Dari anggaran tersebut, tiap-tiap lembaga sudah menerima Rp 700-800 juta. Dicairkan menjadi dua tahap. Tahap pertama 70 persen pada bulan November 2018 dan tahap kedua 30 persen bulan Desember 2018,” jelasnya.

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini melanjutkan, seharusnya pelaksanaan pembangunan RPS itu beserta perabotan dilaksanakan oleh 60 lembaga ini secara swakelola.

Namun kenyataannya, lembaga penerima tidak bisa bertindak secara swakelola. Sebab, pengadaan material rangka baja dan mebeler itu diambil alih oleh tersangka.

Karena diambil alih oleh kedua tersangka, ada dugaan mark-up pada pelaksanaan perbaikan atap dan mebeler. Apalagi hingga tiga kali lipat dari harga bahan asli dan mebeler.

“Kami masih mendalami apakah ada pihak lain yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi ini,” katanya.

Dikutip dari laman radar surabaya Kasubdit III Subdit Tipikor AKBP Edy Herwiyanto menambahkan, penyidik ​​masih mendalami terkait uang hasil korupsi yang dilakukan tersangka. “Penyidik ​​akan menerapkan pasal TPPU,” ucapnya.

Panit Subdit Tipikor Ipda Aan Dwi Satriyo mengungkapkan, uang dari anggaran yang disetor masing-masing sekolah ke tersangka sebanyak Rp 200-300 juta. Sebelum menarik uang tersebut, lanjut Aan, tersangka mengumpulkan 60 kepala sekolah di suatu tempat. Mereka tidak diperkenankan membawa HP dalam ruangan.

Kadis terkait menyampaikan pengadaan atap dan mebeler akan dikelola oleh Saudara ER,” urainya. Untuk mengelabui setoran, modus yang dilakukan ER, memberikan nota atau kuitansi kosong kepada masing-masing kepala sekolah untuk dikirimkan melalui pos.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Empat Tersangka Pimpinan DPRD Kasus Korupsi

20 Juli 2024 - 05:13 WIB

Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Bulukumba Sulsel

12 Juli 2024 - 12:08 WIB

Bawa Sajam, Pemuda di Bulukumba Diamankan Polisi

11 Juli 2024 - 16:02 WIB

Gerak Cepat, Polres Bulukumba Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Elektronik Sekolah

7 Juni 2024 - 11:32 WIB

Ahli Ungkap Downline Fiktif Dugaan Korupsi Eks Pimca Bulog Dengan Kerugian Negara 1,7 Miliar

7 Mei 2024 - 07:38 WIB

Wrc Akan Melakukan Pegaduan di Kantor BPN Sul Sel Terkait lahan Milik H Murniti Diduga di Klaim Oleh Oknum Mantan ASN Pemda

4 Mei 2024 - 06:53 WIB

Trending di DAERAH