TARGET INVESTIGASI NUSANTARA.COM– HUKRIM TIN-Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Saiful Rahman ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018.
Diketahui sebelumnya, melalui media kompas.com Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawaa timur negara dirugikan Rp 8,2 miliar akibat korupsi tersebut.
Selain Saiful Rahman, seorang kepala sekolah SMK di Jombang bernama Eny Rosidah juga ditetapkan tersangka dan ditahan.
Keduanya beserta barang bukti perkara dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (2/7/2023).
Sementara itu di kutip dari Kompas.com Kepala Seksi Penerangan Hukim Kejaksaan Tinggi Jatim Windhu Sugiarto membenarkan pelimpahan kedua tersangka berikut barang bukti tersebut.
“Berkas perkara keduanya akan dikaji oleh jaksa peneliti, jika sudah lengkap maka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” katanya dikonfirmasi Rabu sore.
Tersangka menurut dia pada 2018 mengelola dana DAK sebesar Rp 16,2 miliar.
Dana tersebut peruntukannya untuk pembangunan ruang praktik siswa dan pengadaan mebeler terhadap 60 sekolah di wilayah Jatim.
“Dalam praktiknya, dana tersebut tidak dimanfaatkan seluruhnya untuk peruntukan, sehingga hasil audit ditemukan potensin kerugian negara mencapai Rp 8,2 miliar,” jelasnya. ( TARGET TIN )