TARGET INVESTIGASI NUSANTARA.COM , HUKRIM MAKASSAR-Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro (39) akhiri masa buronannya usai dirinya ditangkap Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejari Takalar.
Basse diringkus di wilayah dusun Dengilau, Desa Sawakong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar. Kamis 3 Agustus 2023 sekitar pukul 7:15 WITA.
Besse merupakan terpidana tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Dia terbukti telah melanggar Pasal 196 Subs Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Di lansir dari media Legion news.com Bahwa Terpidana Basse Dg Jinne perlu diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), dengan amar Putusan Pengadilan Negeri Takalar,” ujar Soetarmi, Kasipenkum Kejati Sulsel. Kamis sore.
Dalam keterangannya, Basse ditangkap berdasarkan putusan PN Takalar Nomor 41/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Mei 2023.
Dalam putusannya itu menyatakan terdakwa Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin.
PN Takalar, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan ( TARGET TIN )