Menu

Mode Gelap
Asatu Desak Kejari Bulukumba Segera Tetapkan Tersangka Kasus UPPO Bulukumba Satu Lagi, Komplotan Curnak di Bulukumba Diringkus Polisi WRC dan PSMP Sulsel Desak Pengusutan Dugaan Pengelolaan Kawasan Lindung di Batu Tongkaraya Bantu UMKM di Bulukumba, HIPMI Bakal Gelar Ramadhan Fair 2023 Teroris KKB Kembali Menyerang dan Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Pelaku Pecatan Prajurit TNI

HUKRIM · 3 Agu 2023 23:15 WIB ·

Kejati Sulsel Tangkap Buronan Terpidana Produk ilegal Kasus Kosmetik Kecantikan.


 Kejati Sulsel Tangkap Buronan Terpidana Produk ilegal Kasus Kosmetik Kecantikan. Perbesar

TARGET INVESTIGASI NUSANTARA.COM , HUKRIM MAKASSAR-Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro (39) akhiri masa buronannya usai dirinya ditangkap Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejari Takalar.

Basse diringkus di wilayah dusun Dengilau, Desa Sawakong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar. Kamis 3 Agustus 2023 sekitar pukul 7:15 WITA.

Besse merupakan terpidana tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Dia terbukti telah melanggar Pasal 196 Subs Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Di lansir dari media Legion news.com Bahwa Terpidana Basse Dg Jinne perlu diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), dengan amar Putusan Pengadilan Negeri Takalar,” ujar Soetarmi, Kasipenkum Kejati Sulsel. Kamis sore.

Dalam keterangannya, Basse ditangkap berdasarkan putusan PN Takalar Nomor 41/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Mei 2023.

Dalam putusannya itu menyatakan terdakwa Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin.

PN Takalar, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan ( TARGET TIN )

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sadis Remaja 18 tahun di Bone Diperkosa dan Hamili Oleh Ayah Kandung Sendiri

29 Januari 2025 - 20:02 WIB

Ulah Bejat Guru Sekaligus Pemilik Rumah Tahfis di Gowa Perkosa 3 Santrinya yang Masih di Bawah Umur

23 Januari 2025 - 14:43 WIB

Depresi Usai Putus Cinta, Pemuda Asal Polman Nekat Gantung Diri di Kos

22 Januari 2025 - 08:17 WIB

Nasib 3 Bos Skincare Berbahaya Ditahan Polda Sulsel, Ratu Emas Mira Hayati dan Pemilik Raja Glow Sakit Ditetapkan Sebagai Tersangka

22 Januari 2025 - 06:48 WIB

Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Empat Tersangka Pimpinan DPRD Kasus Korupsi

20 Juli 2024 - 05:13 WIB

Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Bulukumba Sulsel

12 Juli 2024 - 12:08 WIB

Trending di HUKRIM