Menu

Mode Gelap
Asatu Desak Kejari Bulukumba Segera Tetapkan Tersangka Kasus UPPO Bulukumba Satu Lagi, Komplotan Curnak di Bulukumba Diringkus Polisi WRC dan PSMP Sulsel Desak Pengusutan Dugaan Pengelolaan Kawasan Lindung di Batu Tongkaraya Bantu UMKM di Bulukumba, HIPMI Bakal Gelar Ramadhan Fair 2023 Teroris KKB Kembali Menyerang dan Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Pelaku Pecatan Prajurit TNI

HUKRIM · 1 Agu 2023 21:12 WIB ·

Ayah Tiri Cabuli 2 Anak Tirinya Berulang Kali yang Masih Dibawah Umur


 Ayah Tiri Cabuli 2 Anak Tirinya Berulang Kali yang Masih Dibawah Umur Perbesar

HUKRIM TIN-Polsek Nongsa meringkus seorang ayah berinisial S (35) usai dilaporkan pihak keluarganya atas tindak pidana pencabulan terhadap kedua anak tirinya yang masih di bawah umur yaitu HS (16) dan BT (14) yang masih berstatus pelajar.

“Diketahui sebelumnya, melalui Media Batampos.co.id Dari pengakuan pelaku sudah melakukan beberapa kali terhadap kedua anak tirinya yang masih di bawah umur,” ujar Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung, Jumat (26/5).

Fian menyampaikan, kasus pencabulan ini terungkap usai pelapor yaitu bibi korban tidak sengaja mendengarkan pertengkaran ibu korban dan pelaku S. Pelapor kemudian menanyai salah satu keponakannya yang jadi korban.

Pertengkaran ibu korban dan pelaku terjadi pada 15 Mei lalu. Saat terjadi cekcok, tidak sengaja pelapor mendengar ucapan dari ibu kandung korban yang mengetahui perbuatan pelaku,” ujarnya.

Korban kemudian mengungkapkan dirinya baru saja dimarahi ayah tirinya karena menceritakan perbuatannya ke ibu kandung korban.

“Saat itu korban mengaku, bahwa dirinya beserta kakaknya HS telah dicabuli atau disetubuhi oleh ayah tirinya berulang kali,” jelas Kapolsek.

Mendengar pengakuan korban itu paman korban kemudian membawa kedua korban ke Polsek Nongsa untuk melaporkan kejadian tersebut.

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung menangkap pelaku. Pelaku diamankan di kediamannya di Batu Besar, Nongsa.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan langsung ditahan di Polsek Nongsa,” sebutnya.

Sementara itu, Dikutip dari Batampos.co.id Pelaku S diancam dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.TARGET TIN

Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sadis Remaja 18 tahun di Bone Diperkosa dan Hamili Oleh Ayah Kandung Sendiri

29 Januari 2025 - 20:02 WIB

Ulah Bejat Guru Sekaligus Pemilik Rumah Tahfis di Gowa Perkosa 3 Santrinya yang Masih di Bawah Umur

23 Januari 2025 - 14:43 WIB

Depresi Usai Putus Cinta, Pemuda Asal Polman Nekat Gantung Diri di Kos

22 Januari 2025 - 08:17 WIB

Nasib 3 Bos Skincare Berbahaya Ditahan Polda Sulsel, Ratu Emas Mira Hayati dan Pemilik Raja Glow Sakit Ditetapkan Sebagai Tersangka

22 Januari 2025 - 06:48 WIB

Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Empat Tersangka Pimpinan DPRD Kasus Korupsi

20 Juli 2024 - 05:13 WIB

Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Bulukumba Sulsel

12 Juli 2024 - 12:08 WIB

Trending di HUKRIM