Menu

Mode Gelap
Asatu Desak Kejari Bulukumba Segera Tetapkan Tersangka Kasus UPPO Bulukumba Satu Lagi, Komplotan Curnak di Bulukumba Diringkus Polisi WRC dan PSMP Sulsel Desak Pengusutan Dugaan Pengelolaan Kawasan Lindung di Batu Tongkaraya Bantu UMKM di Bulukumba, HIPMI Bakal Gelar Ramadhan Fair 2023 Teroris KKB Kembali Menyerang dan Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Pelaku Pecatan Prajurit TNI

HUKRIM · 25 Jul 2023 15:03 WIB ·

Biaya Tes Psikologi dalam Proses Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Rp.100 ribu diduga Terindikasi Pungli


 Biaya Tes Psikologi dalam Proses Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Rp.100 ribu diduga Terindikasi Pungli Perbesar

HUKUM,TIN–Biaya Tes Psikologi dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Rp.100 ribu yang diberlakukan di Wilayah Sulawesi selatan diduga terindikasi Pungli.

Hal itu dikatakan Amir. Senin, 24 Juli 2023.

Amir selaku Aktivis Pemerhati Masyarakat Sipil, juga mengatakan kebijakan Rp 100 Ribu biaya tes psikologi SIM merupakan pembodohan bagi masyarakat. Pasalnya, Kata Amir, biaya tes psikologi SIM Rp100 ribu diduga tidak berpayung hukum, tidak diatur dalam Undang-Undang mana pun.

“Biaya tes psikologi SIM Rp100 ribu adalah Pungli, karena tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau pun Peraturan Daerah (Perda),” Kata Amir.

“Beda dengan tarif tes kesehatan SIM, kalau itu ada Perdanya.” Tambahnya.

Diketahui sebelumnya, melalui Media Nasional.id, Kasat Lantas Polres Bulukumba Sulsel, AKP Jamal telah memberi keterangan terkait sorotan dugaan Pungli tersebut.

Pihaknya mengatakan, hal itu bukan wewenang Satlantas, Katanya, biaya tes psikologi SIM dikelolah oleh pihak ketiga.

“Bukan wewenang Satlantas makanya semua loket pelayanan tes psikologi di luar area Satpas. Silahkan hubungi pak Sahar pihak ketiga yang mengatur tes psikologi SIM,” ungkap Jamal.

Sementara itu, Dikutip dari Nasional.id Sahar yang dikonfirmasi via telpon menampik bahwa biaya tes psikologi Rp100 ribu itu adalah Pungli.

Sahar mengaku telah bekerjasama dengan beberapa lembaga yang ada di Sulsel untuk menaikkan biaya tes psikologi SIM dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu.

“Kami bekerjasama dengan beberapa lembaga di Sulsel dan disepakati menaikkan tarif tes psikologi SIM. Jadi kami itu pak, namanya Himpsi atau Himpunan Psikologi Indonesia,” ungkap Sahar.

“Yang mendasari kami menaikkan tarif dari Rp50 menjadi Rp100 ribu adalah berdasarkan rapat pimpinan tanggal 29 Desember 2022, pada rapat itu diputuskan menaikkan tarif tes psikologi pertanggal 3 Januari 2023 menjadi Rp100 ribu,” tambannya.

Namun, ditanya soal regulasi atau payung hukum yang mengatur tarif tes psikologi SIM Rp100 ribu, Sahar tidak menjawab itu.

“Kami tidak bisa membuat Undang Undang sendiri pak,” terang Sahar.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sadis Remaja 18 tahun di Bone Diperkosa dan Hamili Oleh Ayah Kandung Sendiri

29 Januari 2025 - 20:02 WIB

Ulah Bejat Guru Sekaligus Pemilik Rumah Tahfis di Gowa Perkosa 3 Santrinya yang Masih di Bawah Umur

23 Januari 2025 - 14:43 WIB

Depresi Usai Putus Cinta, Pemuda Asal Polman Nekat Gantung Diri di Kos

22 Januari 2025 - 08:17 WIB

Nasib 3 Bos Skincare Berbahaya Ditahan Polda Sulsel, Ratu Emas Mira Hayati dan Pemilik Raja Glow Sakit Ditetapkan Sebagai Tersangka

22 Januari 2025 - 06:48 WIB

Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Empat Tersangka Pimpinan DPRD Kasus Korupsi

20 Juli 2024 - 05:13 WIB

Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Bulukumba Sulsel

12 Juli 2024 - 12:08 WIB

Trending di HUKRIM