Menu

Mode Gelap
Asatu Desak Kejari Bulukumba Segera Tetapkan Tersangka Kasus UPPO Bulukumba Satu Lagi, Komplotan Curnak di Bulukumba Diringkus Polisi WRC dan PSMP Sulsel Desak Pengusutan Dugaan Pengelolaan Kawasan Lindung di Batu Tongkaraya Bantu UMKM di Bulukumba, HIPMI Bakal Gelar Ramadhan Fair 2023 Teroris KKB Kembali Menyerang dan Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Pelaku Pecatan Prajurit TNI

HUKRIM · 8 Jul 2023 08:08 WIB ·

Direktur PDAM Luwu Jadi Tersangka Diduga Korupsi Rp 847 Juta


 Direktur PDAM Luwu Jadi Tersangka Diduga Korupsi Rp 847 Juta Perbesar

HUKRIM TIN-Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, menetapkan Syaharuddin selaku Direktur PDAM sebagai Tersangka dalam kasus korupsi dana hibah sambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2018-2020.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, Andi Usama Harun di Masamba, Sulawesi Selatan. Adapun kerugian negara senilai Rp 847 juta. Kerugian yang ditimbulkan itu sesuai hasil pemeriksaan auditor negara dalam hal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dari hasil audit BPK kerugian negara yang muncul Rp 847 juta,” ungkap Kajari Luwu.

“Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka. Setelah kami melakukan proses penyelidikan,” kata Andi Usama. Kamis (6/7/2023)

“Direktur PDAM Luwu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah sambungan rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah tahun 2018-2020,” ungkap Andi Usama Harun.

Dalam keterangan nya itu. Disebutkan Syaharuddin selaku Direktur memainkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam pelaksanaan kegiatan dana hibah sambungan rumah bagi masyarakat rendah di kabupaten Luwu.

“Dari hasil audit BPK kerugian negara yang muncul Rp 847 juta.

Jadi saat pelaksanaan kegiatan tersebut tersangka memainkan RAB sehingga terjadi perbedaan permintaan kebutuhan material dari yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Syaharuddin juga disebut tidak memberikan upah yang sesuai ke pekerja proyek. Dari hasil penyelidikan, Kejari Luwu menemukan perbedaan nilai pencairan dengan yang dibayarkan kepada pekerja.

“Ada perbedaan pencairan dengan pembayaran upah pekerja. Sehingga tersangka ini dinilai membayar upah pekerja tidak sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.

Diketahui selama dilakukan proses penyelidikan, Pihak penyidik Kejari Luwu telah menyita 3 boks berisi dokumen dana hibah SR dari kantor PDAM Luwu.

Adapun anggaran dalam proyek hibah itu senilai Rp 10,5 miliar, dengan rincian tahun 2018 berjumlah Rp 4,5 miliar, 2019 Rp 3 miliar dan tahun 2020 senilai Rp 3 miliar.(LN)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sadis Remaja 18 tahun di Bone Diperkosa dan Hamili Oleh Ayah Kandung Sendiri

29 Januari 2025 - 20:02 WIB

Ulah Bejat Guru Sekaligus Pemilik Rumah Tahfis di Gowa Perkosa 3 Santrinya yang Masih di Bawah Umur

23 Januari 2025 - 14:43 WIB

Depresi Usai Putus Cinta, Pemuda Asal Polman Nekat Gantung Diri di Kos

22 Januari 2025 - 08:17 WIB

Nasib 3 Bos Skincare Berbahaya Ditahan Polda Sulsel, Ratu Emas Mira Hayati dan Pemilik Raja Glow Sakit Ditetapkan Sebagai Tersangka

22 Januari 2025 - 06:48 WIB

Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Empat Tersangka Pimpinan DPRD Kasus Korupsi

20 Juli 2024 - 05:13 WIB

Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Bulukumba Sulsel

12 Juli 2024 - 12:08 WIB

Trending di HUKRIM