Menu

Mode Gelap
Asatu Desak Kejari Bulukumba Segera Tetapkan Tersangka Kasus UPPO Bulukumba Satu Lagi, Komplotan Curnak di Bulukumba Diringkus Polisi WRC dan PSMP Sulsel Desak Pengusutan Dugaan Pengelolaan Kawasan Lindung di Batu Tongkaraya Bantu UMKM di Bulukumba, HIPMI Bakal Gelar Ramadhan Fair 2023 Teroris KKB Kembali Menyerang dan Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Pelaku Pecatan Prajurit TNI

HUKRIM · 7 Jul 2023 15:50 WIB ·

Kenalan Lewat Fecebook Perempuan di Bawah Umur Diperkosa


 Kenalan Lewat Fecebook Perempuan di Bawah Umur Diperkosa Perbesar

HUKRIM TIN-Polisi menangkap seorang pemuda di Lampung Utara. Pelaku berinisial RA (22) ini diamankan karena memperkosa perempuan di bawah umur. Aksi bejat itu tiga kali dilakukan oleh RA.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, perbuatan warga Kabupaten Way Kanan tersebut berawal pada bulan Mei 2023. Saat itu pelaku berkenalan dengan korban PN (15) melalui media sosial Facebook.

Kemudian sekitar pukul 16.50 WIB, pelaku membuat janji untuk bertemu dan mengajak korban menginap di salah satu hotel di Bukit Kemuning.

Sesampainya di TKP, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri hingga korban terperdaya.

Pelaku menyetubuhi korban hingga tiga kali. Setelah itu pelaku berkata kepada korban agar diam dan tidak memberitahukan kepada orang lain,” kata Rendi saat dikonfirmasi,

Rendi melanjutkan, setelah beberapa waktu, nenek korban akhirnya mengetahui peristiwa yang menimpa cucunya dan melapor ke Polres Lampung Utara.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku  sekitar pukul 16.00 WIB.

“Pelaku ditangkap saat berada di rest area tugu perbatasan Kabupaten Way Kanan,” katanya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana di atur dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.Kutip dari iNewsJabar.id

Artikel ini telah dibaca 331 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Empat Tersangka Pimpinan DPRD Kasus Korupsi

20 Juli 2024 - 05:13 WIB

Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Bulukumba Sulsel

12 Juli 2024 - 12:08 WIB

Bawa Sajam, Pemuda di Bulukumba Diamankan Polisi

11 Juli 2024 - 16:02 WIB

Gerak Cepat, Polres Bulukumba Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Elektronik Sekolah

7 Juni 2024 - 11:32 WIB

Ahli Ungkap Downline Fiktif Dugaan Korupsi Eks Pimca Bulog Dengan Kerugian Negara 1,7 Miliar

7 Mei 2024 - 07:38 WIB

Wrc Akan Melakukan Pegaduan di Kantor BPN Sul Sel Terkait lahan Milik H Murniti Diduga di Klaim Oleh Oknum Mantan ASN Pemda

4 Mei 2024 - 06:53 WIB

Trending di DAERAH