HUKRIM TIN-Polisi menangkap seorang pemuda di Lampung Utara. Pelaku berinisial RA (22) ini diamankan karena memperkosa perempuan di bawah umur. Aksi bejat itu tiga kali dilakukan oleh RA.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, perbuatan warga Kabupaten Way Kanan tersebut berawal pada bulan Mei 2023. Saat itu pelaku berkenalan dengan korban PN (15) melalui media sosial Facebook.
Kemudian sekitar pukul 16.50 WIB, pelaku membuat janji untuk bertemu dan mengajak korban menginap di salah satu hotel di Bukit Kemuning.
Sesampainya di TKP, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri hingga korban terperdaya.
Pelaku menyetubuhi korban hingga tiga kali. Setelah itu pelaku berkata kepada korban agar diam dan tidak memberitahukan kepada orang lain,” kata Rendi saat dikonfirmasi,
Rendi melanjutkan, setelah beberapa waktu, nenek korban akhirnya mengetahui peristiwa yang menimpa cucunya dan melapor ke Polres Lampung Utara.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 16.00 WIB.
“Pelaku ditangkap saat berada di rest area tugu perbatasan Kabupaten Way Kanan,” katanya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana di atur dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.Kutip dari iNewsJabar.id