HUKRIM TIN- Setelah beberapa tahapan investigasi penyidikan, Direktur PDAM Kabupaten Luwu Syahruddin ditetapkan sebagai tersangka kasus rasuah.(Dana hibah)
Pengumuman Syahruddin sebagai tersangka setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu melakukan penggeledahan di Kantor PDAM di Kelurahan Balo-balo, Kecamatan Belopa pada, Kamis (6/4/2023).
Penyidik menyita 3 box berisi dokumen dana hibah pemerintah untuk Sambungan Rumah (SR) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR.
Hibah MBR ini diketahui mengeluarkan dana puluhan miliar.
Setelah hampir 3 bulan, penyidik Kejari Luwu pun menetapkan Syahruddin sebagai tersangka korupsi dana hibah pemerintah untuk SR untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Andi Usama Harun pun membenarkan hal tersebut.
Dirinya menambahkan, Syahruddin telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi setelah pihaknya menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Penyidik telah menyimpulkan ada dugaan tindak pidana, sehingga kita tetapkan tersangka setelah ditemukan kerugian negara ratusan juta yang kami terima dari BPK tiga minggu lalu,” jelasnya saat konfrensi pers,Di kutip dari Tribun makassar) Rabu (5/7/2023)