Menu

Mode Gelap
Asatu Desak Kejari Bulukumba Segera Tetapkan Tersangka Kasus UPPO Bulukumba Satu Lagi, Komplotan Curnak di Bulukumba Diringkus Polisi WRC dan PSMP Sulsel Desak Pengusutan Dugaan Pengelolaan Kawasan Lindung di Batu Tongkaraya Bantu UMKM di Bulukumba, HIPMI Bakal Gelar Ramadhan Fair 2023 Teroris KKB Kembali Menyerang dan Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Pelaku Pecatan Prajurit TNI

HUKRIM · 14 Jun 2023 03:41 WIB ·

Kasus Korupsi PDAM di Lapas Makassar, Penyidik Jebloskan 3 Tersangka Baru


 Kasus Korupsi PDAM di Lapas Makassar, Penyidik Jebloskan 3 Tersangka Baru Perbesar

HUKRIM TIN-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel kembali menetapkan Tersangka Baru dalam kasus korupsi di PDAM Makassar.

Terkait itu, Kasi Pekum Kejati Sulsel Suetarmi DM, membenarkan informasi terkait dengan penetapan tersangka baru itu

Tersangka Inisial HA dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019;

Tersangka Inisial TP dalam kapasitasnya sebagai Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018.

Tersangka Inisial AA dalam kapasitasnya sebagai Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019.

Tersangka Inisial HA dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019;

Tersangka Inisial TP dalam kapasitasnya sebagai Pelaksana (Plt) Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018.

Tersangka Inisial AA dalam kapasitasnya sebagai Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019.

Penetapan tersangka terhadap tersangka HA, Tersangka TP dan Tersangka AA, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 146, 147 dan 148/P.4/Fd.1/06/2023 tanggal 13 Juni 2023

“Ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” tutur Suetarmi. Selasa (23/6/2023)

“Ketiga nya di tahan Selama 20 hari sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 2 Juli 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Makassar,” tambah Kasipekum Kejati Sulsel.

“Bahwa terhadap tersangka HA, Tersangka TP dan Tersangka AA dilakukan penahanan setelah Penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar,” tutup Suetarmi. (LN)

Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sadis Remaja 18 tahun di Bone Diperkosa dan Hamili Oleh Ayah Kandung Sendiri

29 Januari 2025 - 20:02 WIB

Ulah Bejat Guru Sekaligus Pemilik Rumah Tahfis di Gowa Perkosa 3 Santrinya yang Masih di Bawah Umur

23 Januari 2025 - 14:43 WIB

Depresi Usai Putus Cinta, Pemuda Asal Polman Nekat Gantung Diri di Kos

22 Januari 2025 - 08:17 WIB

Nasib 3 Bos Skincare Berbahaya Ditahan Polda Sulsel, Ratu Emas Mira Hayati dan Pemilik Raja Glow Sakit Ditetapkan Sebagai Tersangka

22 Januari 2025 - 06:48 WIB

Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Empat Tersangka Pimpinan DPRD Kasus Korupsi

20 Juli 2024 - 05:13 WIB

Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Bulukumba Sulsel

12 Juli 2024 - 12:08 WIB

Trending di HUKRIM