HUKRIM, TIN — Produk kecantikan menjadi salah satu trand saat ini. Namun konsumen diharapkan berhati-hati dalam menggunakan produk kecantikan.
Pasalnya, tidak semua produk kecantikan yang beredar di pasaran memiliki nomor dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Beredarnya produk yang tidak memiliki izin BPOM tersebut menjadi salah satu kewaspadaan tersendiri bagi para konsumen terhadap efek samping yang ditimbulkan saat memakai produk tak berizin tersebut.
Salah satu produk kecantikan yang beredar diduga tidak memiliki BPOM adalah produk kecantikan dengan merek “Papute”. Dari hasil pantauan redaksi TIN, produk kecantikan ini telah beredar luas di masyarakat.
Sekaitan dengan hal tersebut, Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bulukumba, Wahyudi meminta pihak berwenang untuk menyita semua produk tanpa BPOM dan izin edar.
“Jika tidak memiliki izin, maka tentu ini membahayakan bagi konsumen. Mungkin saja tidak dalam waktu dekat, tapi bisa saja ada efek jangka panjang dari penggunaan produk. Ini penting untuk perlindungan konsumen. Kami juga menduga ini adalah produk rumahan,” kata dia.
Ia meminta pihak terkait untuk melakukan tindakan tegas terkait hal tersebut.
“Pihak berwenang harus memberikan penegasan terkait produk tanpa BPOM dan Izin edar itu. Dinas Kesehatan, Kepolisian dan Perizinan Bulukumba harus memberi ketegasan terkait produk kecantikan yang kami anggap berbahaya itu,” ungkap dia.
Sementara itu, owner Papute saat dihubungi redaksi menolak memberikan tanggapan lebih lanjut terkait izin BPOM dan Izin Edar produknya itu.
“Sebentar dulu di’. Ada saya kerja dulu,” kata dia. Minggu, 4 Juni 2023.
Saat jurnalis melakukan konfirmasi kembali, nomor owner Papute tidak bisa di hubungi.