Menu

Mode Gelap
Asatu Desak Kejari Bulukumba Segera Tetapkan Tersangka Kasus UPPO Bulukumba Satu Lagi, Komplotan Curnak di Bulukumba Diringkus Polisi WRC dan PSMP Sulsel Desak Pengusutan Dugaan Pengelolaan Kawasan Lindung di Batu Tongkaraya Bantu UMKM di Bulukumba, HIPMI Bakal Gelar Ramadhan Fair 2023 Teroris KKB Kembali Menyerang dan Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Pelaku Pecatan Prajurit TNI

HUKRIM · 4 Jun 2023 06:45 WIB ·

Bendahara SMP Negeri 5 ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Dana BOS Oleh Kejaksaan Negeri Gowa


 Bendahara SMP Negeri 5 ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Dana BOS Oleh Kejaksaan Negeri Gowa Perbesar

HUKRIM TIN-Bendahara SMP Negeri 5 Palangga Kab. Gowa berinisial S ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Kejaksaan Negeri Gowa.

Selain bendahara, mantan kepala SMP Negeri 5 Palangga berinisial J juga ikut ditetapkan tersangka yang merugikan negara Rp 1 Milyar.

Kedua tersangka tersebut memiliki modus dengan membuat pembayaran fiktif seperti pembelanjaan yang dilakukan yakni pada biaya pengadaan buku, biaya konsumsi rapat, pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK).

Menurut kepala kejaksaan negeri Gowa, Yeni Andriani, penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan laporan masyarakat
terkait adanya dugaan penyelewangan anggaran dana BOS di SMPN 5 Palangga. Setelah diselidiki ternyata benar ada dilakukan oleh mantan kepala SMPN 5 Palangga dan bendahara SMPN 5 Palangga.

” Kami dari pihak kejaksaan negeri Gowa melakukan penyelidikan adanya dugaan praktik korupsi dan setelah diselidiki memang benar ada 2 orang yaitu mantan kepala SMPN 5 dan bendaharanya membuat laporan pembelanjaan fiktif,” ujarnya, Rabu (31/05/2023) malam.

Ia menambahkan bahwa setelah ditetapkan tersangka, kedua orang tersebut langsung dijobloskan kedalam tahanan lapas kelas 1 Makassar.

” Kami langsung jebloskan kedua orang ini kedalam sel tahanan lapas kelas 1 Makassar,” tambahnya.

Kedua tersangka ini dijatuhi pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 568 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sadis Remaja 18 tahun di Bone Diperkosa dan Hamili Oleh Ayah Kandung Sendiri

29 Januari 2025 - 20:02 WIB

Ulah Bejat Guru Sekaligus Pemilik Rumah Tahfis di Gowa Perkosa 3 Santrinya yang Masih di Bawah Umur

23 Januari 2025 - 14:43 WIB

Depresi Usai Putus Cinta, Pemuda Asal Polman Nekat Gantung Diri di Kos

22 Januari 2025 - 08:17 WIB

Nasib 3 Bos Skincare Berbahaya Ditahan Polda Sulsel, Ratu Emas Mira Hayati dan Pemilik Raja Glow Sakit Ditetapkan Sebagai Tersangka

22 Januari 2025 - 06:48 WIB

Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Empat Tersangka Pimpinan DPRD Kasus Korupsi

20 Juli 2024 - 05:13 WIB

Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Bulukumba Sulsel

12 Juli 2024 - 12:08 WIB

Trending di HUKRIM