Menu

Mode Gelap
Asatu Desak Kejari Bulukumba Segera Tetapkan Tersangka Kasus UPPO Bulukumba Satu Lagi, Komplotan Curnak di Bulukumba Diringkus Polisi WRC dan PSMP Sulsel Desak Pengusutan Dugaan Pengelolaan Kawasan Lindung di Batu Tongkaraya Bantu UMKM di Bulukumba, HIPMI Bakal Gelar Ramadhan Fair 2023 Teroris KKB Kembali Menyerang dan Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Pelaku Pecatan Prajurit TNI

POLITIK · 28 Mei 2023 05:10 WIB ·

KPU Minta Parpol Peserta Pemilu Segera Daftarkan Rekening Dana Kampanye


 KPU Minta Parpol Peserta Pemilu Segera Daftarkan Rekening Dana Kampanye Perbesar

POLITIK TIN-Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut sampai saat ini baru sebanyak 9 dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK). Padahal, kata Idham, rekening khusus itu wajib dimiliki setiap parpol peserta pemilu agar dapat diawasi penggunaannya.

“Ada Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat,” kata Idham dalam acara Uji Publik Rancangan Peraturan KPU di Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (27/5/2023).

Sementara, ada 9 parpol lainnya yang belum mendaftarkan RKDK pada KPU RI. Idham meminta para parpol ini segera mendaftarkan RKDK ke KPU.

Adapun sembilan parpol yang belum membuat RKDK, antara lain Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, serta Partai Bulan Bintang (PBB),” ungkapnya.

“Tolong segera dapat membuka rekening dana kampanye, kami akan segera memfasilitasi. Mohon suratnya diserahkan ke kami,” lanjutnya.

Idham menjelaskan, RKDK menjadi rekening yang menyimpan seluruh dana kampanye yang didapatkan parpol hingga capres-cawapres. Setelah uang itu tercatat di sistem, nantinya parpol baru bisa menggunakan uang tersebut.

“KPU menjamin transparansi RKDK melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Idham menerangkan Sidakam merupakan alat yang digunakan KPU untuk menjamin transparansi RKDK peserta pemilu. Idham mengatakan hal tersebut penting karena RKDK akan menjadi tempat seluruh penerimaan dana kampanye berbentuk uang sebelum digunakan untuk aktivitas kampanye.

“Ini penting karena RKDK akan jadi tempat seluruh penerimaan dana kampanye berbentuk uang sebelum digunakan untuk aktivitas kampanye, termasuk oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan calon anggota legislatif,” ucap Idham.

“Peserta pemilu menyampaikan tanda bukti penyampaian elektronik kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatan,” lanjutnya.

Idham menuturkan KPU akan memberikan akses terhadap Sidakam kepada Bawaslu pada setiap tingkatan, lembaga negara yang berwenang mengusut tindak pidana pencucian uang, dan lembaga negara yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“KPU akan memberikan akses terhadap Sidakam kepada Bawaslu pada setiap tingkatan, lembaga negara yang berwenang mengusut tindak pidana pencucian uang itu,” imbuhnya.

Sidakam ini, lanjut Idham, akan rampung dan bisa digunakan pada masa kampanye mendatang. “InsyaAllah, pada waktunya menjelang kampanye Sidakam sudah siap. Sekarang tinggal 5 persen lagi, 5 persennya termasuk proses ini (rancangan PKPU) yang belum diundangkan.”(Dikutip dari Detiknews)

Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tancap Gas, Tim ATR Siap Menangkan Harapan Baru Jilid II di Pilkada Bulukumba

23 September 2024 - 06:06 WIB

Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Empat Tersangka Pimpinan DPRD Kasus Korupsi

20 Juli 2024 - 05:13 WIB

Pengusaha Muda Andi Muhammad Algazali Temui Muhaimin Iskandar Setela Ambil Formulir Bakal Calon Bupati ke PKB

12 Mei 2024 - 13:04 WIB

Viral, Akibat THR Belum Cair 2 Anggotan DPRD Ngamuk Pecahkan Pintu Kaca Kantor

6 April 2024 - 16:03 WIB

Nirwan Arifuddin Dan Jamaluddin Syamsir Hadiri Undangan Rapat Paripurna DPP Partai Golkar,Persiapan Bakal Calon Kepala Daerah 2024

21 November 2023 - 14:11 WIB

Diusung DPP Partai Golkar Sebagai Bakal Calon Bupati Bulukumba : Nirwan Arifuddin Memilih Fokus Pada Pemilihan Legislatif dan Pilpres 2024

18 November 2023 - 14:49 WIB

Trending di POLITIK