HUKRIM, TIN –– Beredar kabar salah seorang penimbun solar di Bira Bulukumba, MS (41) di tetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Dilansir dari Nasional.id, informasi tersebut diungkapkan oleh salah satu personel Polairud Polda Sulsel pada 25, Mei 2023.
“Pak MS sudah dijadikan tersangka. Untuk selengkapnya coba hubungi Krimsus Polda Sulsel karena kasusnya ditangani Krimsus, atau Kabid Humas Polda Sulsel,” ungkap sumber via telpon seluler, Selasa (24/5/2023).
MS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penimbunan solar di rumahnya di Bira, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kanit Tipidter Polres Bulukumba IPDA Ashar yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui hal itu. Namun kata Ashar, dirinya juga telah mendengar informasi itu bahwa MS telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya kurang tau de’ (MS sudah ditetapkan tersangka atau tidak), tapi menurut teman teman, katanya (MS) sudah tersangka,” ujar Ashar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana yang dikonfirmasi, hingga berita ini diterbitkan belum memberi respon.
Untuk diketahui, Propam Polda Sulsel diback up Unit Tipidter Polres Bulukumba telah menggerebek rumah milik MS di Desa Bira Kecamatan Bontobahari, Bulukumba, pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 lalu.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 30 ton solar yang diduga solar subsidi di rumah tersebut.
Polisi juga mengamankan oknum Polisi Air dan Udara atau Polairud Polda Sulsel pada penggerebekan itu, oknum polisi tersebut diduga terlibat pada penimbunan solar itu.
Solar subsidi 30 ton yang diamankan di rumah MS itu, dikumpulkan dari beberapa SPBU yang ada di Bulukumba untuk mereka jual kembali kepada nelayan di Bulukumba dengan harga tinggi.