POLITIK TIN-Mahkamah Konstitusi (MK) membantah memperlambat memutus gugatan sistem proporsional terbuka. Sidang menjadi lama karena banyak organisasi yang menjadi pihak terkait sehingga mau tidak mau harus didengarkan MK.
“Sidang ini bergantung para pihak, hari ini saja ada 3 ahli,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membuka sidang yang disiarkan lewat channel YouTube MK, Senin (15/5/2023).
Dikutip dari Detiknews ,Ahli yang dimaksud yang didengarkan siang ini adalah Titi Anggraini, Khairul Fahmi, dan Zainal Arifin Mochtar. Ketiganya diajukan oleh salah satu pihak, Derek Loupatty
Masih ada pihak yang mau mengajukan ahli, dari Garuda dan NasDem. Jadi mohon dimaklumi. Kecuali Garuda dan Nasdem tidak, tentu sidang siang ini sidang yang terakhir,” ucap Anwar Usman.
Dalam sidang tersebut, MK tegas menepis lembaganya sengaja mengulur-ulur sidang.
“Ada beberapa pihak yang menyatakan MK seolah-olah sengaja lambat untuk memutuskan. MK tidak mungkin memutus tanpa mendengar para pihak tidak menggunakan haknya,” ujar Anwar Usman
Sebagaimana diketahui, judicial review sistem pemilu proporsional terbuka digugat oleh:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)
Pemohon beralasan, parpol mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas. Oleh sebab itu, parpol berwenang menentukan caleg yang akan duduk di lembaga legislatif.
“Menyatakan frase ‘proporsional’ Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘sistem proporsional tertutup’,” urai pemohon.
Sistem proporsional tertutup memiliki karakteristik pada konsep kedaulatan parpol. Parpol memiliki kedaulatan menentukan kadernya duduk di lembaga perwakilan melalui serangkaian proses pendidikan dan rekrutmen politik yang dilakukan secara demokratis sebagai amanat UU Parpol.
“Dengan demikian, ada jaminan kepada pemilih calon yang dipilih parpol memiliki kualitas dan kemampuan sebagai wakil rakyat,” beber pemohon.