Menu

Mode Gelap
Asatu Desak Kejari Bulukumba Segera Tetapkan Tersangka Kasus UPPO Bulukumba Satu Lagi, Komplotan Curnak di Bulukumba Diringkus Polisi WRC dan PSMP Sulsel Desak Pengusutan Dugaan Pengelolaan Kawasan Lindung di Batu Tongkaraya Bantu UMKM di Bulukumba, HIPMI Bakal Gelar Ramadhan Fair 2023 Teroris KKB Kembali Menyerang dan Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Pelaku Pecatan Prajurit TNI

HUKRIM · 5 Mei 2023 18:07 WIB ·

4 Anggota Polisi Mamuju Dipecat Tidak Hormat Terkait Kasus Narkoba dan Penipuan


 4 Anggota Polisi Mamuju Dipecat Tidak Hormat Terkait Kasus Narkoba dan Penipuan Perbesar

HUKRIM TIN-Tersangka 4 anggota polisi di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar) dipecat tidak dengan hormat (PTDH) usai terlibat kejahatan. Tiga di antaranya terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan satu lainnya tindakan penipuan.
“PTDH dilakukan karena keempat personel tersebut melakukan pelanggaran kode etik kepolisian dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri,” ujar Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

Tiga anggota polisi terlibat narkoba masing-masing Brigpol BR, Brigpol AT dan Brigpol ZN. Sementara di kasus penipuan Brigpol WA.

Keempatnya berdasarkan hasil sidang etik kepolisian terbukti melakukan pelanggaran berat. Upacara PTDH keempat anggota polisi tersebut digelar pada 17 April 2023 lalu.

Namun empat polisi yang dipecat tidak hadir. Upacara dilakukan dengan membawa foto mereka kemudian dicoret menyilang dengan tinta merah oleh Kapolres Mamuju Tengah.

“Upacara PTDH April lalu,” terang Amri Yudhy.

Amri Yudhy menjelaskan keempat anggota polisi terlibat kasus narkoba hingga penipuan sebelum dipindah tugaskan ke Polres Mamuju Tengah. Menurutnya, empat polisi tersebut melakukan tindak kejahatan pada 2020 dan 2021.

“(Kasusnya) Ada yang 3 tahun dan 4 tahun yang lalu,” bebernya.

Keempat personel tersebut juga mendapat hukuman berbeda-beda. Brigpol BR berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa dihukum satu tahun penjara. Sementara Brigpol AT berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Brigpol ZN putusan PN Pasangkayu 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. Brigpol WA kasus penipuan penggelapan dengan putusan PN Mamuju selama 1 tahun 4 bulan,” ungkapnya.

Atas putusan itu, dia pun mengimbau kepada warga Mamuju Tengah jika melihat keempatnya masih mengaku sebagai polisi agar segera dilaporkan. Hal itu untuk menghindari tindakan kejahatan lainnya.

“Kita menyampaikan kepada masyarakat kalau anggota yang dipecat telah resmi bukan anggota kepolisian,” pungkasnya.

(DiKutip Dari ( DetikSulsel)

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sadis Remaja 18 tahun di Bone Diperkosa dan Hamili Oleh Ayah Kandung Sendiri

29 Januari 2025 - 20:02 WIB

Ulah Bejat Guru Sekaligus Pemilik Rumah Tahfis di Gowa Perkosa 3 Santrinya yang Masih di Bawah Umur

23 Januari 2025 - 14:43 WIB

Depresi Usai Putus Cinta, Pemuda Asal Polman Nekat Gantung Diri di Kos

22 Januari 2025 - 08:17 WIB

Nasib 3 Bos Skincare Berbahaya Ditahan Polda Sulsel, Ratu Emas Mira Hayati dan Pemilik Raja Glow Sakit Ditetapkan Sebagai Tersangka

22 Januari 2025 - 06:48 WIB

Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Empat Tersangka Pimpinan DPRD Kasus Korupsi

20 Juli 2024 - 05:13 WIB

Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Bulukumba Sulsel

12 Juli 2024 - 12:08 WIB

Trending di HUKRIM