Menu

Mode Gelap
Asatu Desak Kejari Bulukumba Segera Tetapkan Tersangka Kasus UPPO Bulukumba Satu Lagi, Komplotan Curnak di Bulukumba Diringkus Polisi WRC dan PSMP Sulsel Desak Pengusutan Dugaan Pengelolaan Kawasan Lindung di Batu Tongkaraya Bantu UMKM di Bulukumba, HIPMI Bakal Gelar Ramadhan Fair 2023 Teroris KKB Kembali Menyerang dan Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Pelaku Pecatan Prajurit TNI

K-POP · 16 Apr 2023 11:49 WIB ·

Mahkamah Konstitusi Akan Menetapkan Proporsional Tertutup Di Pemilu 2024.


 Mahkamah Konstitusi Akan Menetapkan Proporsional Tertutup Di Pemilu 2024. Perbesar

NEWS TIN-Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pemeriksaan atas permohonan pengujian materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di Ruang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Sidang beragendakan mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh Pemohon.

Dalam permohonannya, Riyanto dan kawan-kawan meminta agar Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk pemilihan anggota DPR/DPRD pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota, dipilih oleh partai politik. Sehingga rakyat dalam mengikuti kontestasi pemilihan anggota DPR/DPRD adalah dengan cara mencoblos partai politik.

Hakim Konstitusi Arif Hidayat mengatakan, pandangannya dengan kemungkinan sistem pemilihan umum menggunakan sistem hybrid. Karena dalam perkembangannya, lanjut Arif, penerapan pemilu dengan cara memilih partai dan berubah menjadi memilih calon anggota DPR/DPRD, ada baik dan buruknya.

Artinya, meninggalkan yang buruk di terbuka dan meninggalkan buruk yang tertutup, kita gunakan dua-duanya, kita padu padankan menjadi sistem khas asli Indonesia”, terang Arif. Dengan demikian menurutnya, sistem pemilu

Sedangkan untuk pemilihan anggota DPR/DPRD adalah dengan menggunakan sistem pemilu proporsional tertutup yaitu rakyat dapat memilih partai politik, kemudian para anggota DPR/DPRD dipilih oleh partai politik berdasarkan nomor urut masing-masing.

Itu kira-kira yang coba saya sampaikan di dalam persidangan yang terbuka untuk umum ini untuk kita bersama-sama mengkaji sebagai anak bangsa yang harus mengembangkan sistem negara hukum yang demokratis berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Arif.

Artikel ini telah dibaca 1,622 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tancap Gas, Tim ATR Siap Menangkan Harapan Baru Jilid II di Pilkada Bulukumba

23 September 2024 - 06:06 WIB

Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Empat Tersangka Pimpinan DPRD Kasus Korupsi

20 Juli 2024 - 05:13 WIB

Pengusaha Muda Andi Muhammad Algazali Temui Muhaimin Iskandar Setela Ambil Formulir Bakal Calon Bupati ke PKB

12 Mei 2024 - 13:04 WIB

Viral, Akibat THR Belum Cair 2 Anggotan DPRD Ngamuk Pecahkan Pintu Kaca Kantor

6 April 2024 - 16:03 WIB

Polda Jateng Ungkap 812 Tempat Maksiat dan Menangkap 1.904 Berbuat Zina Saat Ramadan

29 Maret 2024 - 20:40 WIB

Nirwan Arifuddin Dan Jamaluddin Syamsir Hadiri Undangan Rapat Paripurna DPP Partai Golkar,Persiapan Bakal Calon Kepala Daerah 2024

21 November 2023 - 14:11 WIB

Trending di POLITIK