Menu

Mode Gelap
Asatu Desak Kejari Bulukumba Segera Tetapkan Tersangka Kasus UPPO Bulukumba Satu Lagi, Komplotan Curnak di Bulukumba Diringkus Polisi WRC dan PSMP Sulsel Desak Pengusutan Dugaan Pengelolaan Kawasan Lindung di Batu Tongkaraya Bantu UMKM di Bulukumba, HIPMI Bakal Gelar Ramadhan Fair 2023 Teroris KKB Kembali Menyerang dan Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Pelaku Pecatan Prajurit TNI

POLITIK · 13 Apr 2023 11:42 WIB ·

Sidang MK,Tim Ahli Sebut bisa diterapkan Pemilu proporsional Tertup 2024.


 Sidang MK,Tim Ahli Sebut bisa diterapkan Pemilu proporsional Tertup 2024. Perbesar

NEWS TIN JAKARTA-Ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Sukmajati mengatakan sistem proporsional tertutup atau coblos partai bisa diterapkan di Pemilu 2024.
Menurutnya, perubahan dari sistem proporsional terbuka (coblos caleg) bisa diubah dan tidak akan mengganggu tahapan Pemilu 2024. Dia sampaikan itu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu kemarin (12/4).

Mulanya, Hakim MK Saldi Isra menanyakan potensi dampak yang terjadi jika pola pemungutan suara diubah dari proporsional terbuka jadi tertutup.

“Jadwal pemilu sudah dekat, sebentar lagi parpol harus mengajukan calon. Nah, menurut ahli, kalau akan diubah, tepat sekarang atau menunggu pemilu 2029?” kata Saldi dalam sidang yang disiarkan channel Youtube MK.

Mada Sukmajati, yang dihadirkan sebagai ahli lalu menjawab. Dia menganggap perubahan dari sistem proporsional terbuka jadi tertutup bisa diterapkan di Pemilu 2024.

Menurutnya, tidak akan berdampak besar pada tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan.

“Bisa dilakukan untuk pemilu 2024. Mengapa? Karena MK belum lama ini juga mengubah soal sistem dapil. Tapi tidak ada alasan untuk tidak diputuskan. Dampaknya juga tidak besar. Justru bisa mendorong perbaikan yang lebih signifikan,” jawab Mada.

Mada mengatakan pola pemungutan suara dengan proporsional tertutup bisa menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia. Pasalnya, fokus pemilih kepada partai politik, bukan caleg.

Dia mengatakan pola pemungutan suara dengan coblos caleg yang selama ini diterapkan pun jadi tenggelam oleh pilpres. Pasalnya, pemilihan anggota legislatif dan capres-cawapres digelar secara serentak.

Implikasi dari pemilu serentak yang dilaksanakan sejak 2019 membuat fokus pemilih jadi terfokus ke capres-cawapres. Oleh karena itu, dia menganggap sistem proporsional tertutup atau coblos partai minim risiko jika diterapkan di Pemilu 2024.

Sidang lanjutan di MK terkait dengan gugatan uji materi terhadap Pasal dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka atau coblos caleg yang selama ini diterapkan.

Para penggugat merasa pasal yang mengatur itu perlu diuji kembali. Mereka ingin pola pemungutan suara memakai sistem proporsional tertutup atau mencoblos logo partai politik.(Di kutip CCN Indonesia)

Artikel ini telah dibaca 199 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tancap Gas, Tim ATR Siap Menangkan Harapan Baru Jilid II di Pilkada Bulukumba

23 September 2024 - 06:06 WIB

Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Empat Tersangka Pimpinan DPRD Kasus Korupsi

20 Juli 2024 - 05:13 WIB

Pengusaha Muda Andi Muhammad Algazali Temui Muhaimin Iskandar Setela Ambil Formulir Bakal Calon Bupati ke PKB

12 Mei 2024 - 13:04 WIB

Viral, Akibat THR Belum Cair 2 Anggotan DPRD Ngamuk Pecahkan Pintu Kaca Kantor

6 April 2024 - 16:03 WIB

Nirwan Arifuddin Dan Jamaluddin Syamsir Hadiri Undangan Rapat Paripurna DPP Partai Golkar,Persiapan Bakal Calon Kepala Daerah 2024

21 November 2023 - 14:11 WIB

Diusung DPP Partai Golkar Sebagai Bakal Calon Bupati Bulukumba : Nirwan Arifuddin Memilih Fokus Pada Pemilihan Legislatif dan Pilpres 2024

18 November 2023 - 14:49 WIB

Trending di POLITIK