Menu

Mode Gelap
Asatu Desak Kejari Bulukumba Segera Tetapkan Tersangka Kasus UPPO Bulukumba Satu Lagi, Komplotan Curnak di Bulukumba Diringkus Polisi WRC dan PSMP Sulsel Desak Pengusutan Dugaan Pengelolaan Kawasan Lindung di Batu Tongkaraya Bantu UMKM di Bulukumba, HIPMI Bakal Gelar Ramadhan Fair 2023 Teroris KKB Kembali Menyerang dan Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Pelaku Pecatan Prajurit TNI

POLITIK · 11 Apr 2023 21:57 WIB ·

Hakim MK Ngaku Dilema Memutuskan Sistem Proporsional Tertutup Atau Terbuka.


 Hakim MK Ngaku Dilema Memutuskan Sistem Proporsional Tertutup Atau Terbuka. Perbesar

POLITIK TIN – Mahkamah Konstitusi (MK) sedang memegang bola panas gugatan sistem pemilu. MK pun mengaku dilema untuk memutuskan sistem proporsional tertutup atau sistem proporsional terbuka.

Kemarin, MK menggelar sidang lanjutan sistem pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022. Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan ahli pemohon.

Ada dua ahli yang dihadirkan. Pertama, pengajar hukum tata negara di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (STH Indonesia Jentera) Fritz Edward Siregar. Kedua, pengajar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta Agus Riewanto.

Hakim MK Arief Hidayat mengatakan, ada dua dilema yang harus diselesaikan hakim MK sebelum memutus perkara ini. “Ada hal yang memang harus kita carikan jalan keluar melalui putusan MK, kalau melihat permohonan ini. Saya melihat ada dua dilema yang harus diselesaikan,” kata Arief, usai mendengar keterangan ahli.

Dilema pertama, adalah dalam persoalan sistem Pemilu terbuka atau tertutup. Dalam hal ini, ada keterbelahan dari penjelasan para pemerhati, pemohon, atau pihak terkait.

“Dan di antara pihak terkait sendiri juga DPR, juga tidak satu bahasa. Ada 8 yang menyetujui terbuka dan ada satu yang menyetujui tertutup. Jadi, keterbelahannya sungguh luar biasa,” jelas Arief.

Dilema kedua, adalah masalah waktu. MK harus segera memutus perkara ini, karena sudah mendekati waktu pelaksanaan Pemilu 2024. “Waktunya sudah berjalan, sudah mendekati injury time pelaksanaan Pemilu 2024,” kata Arief.

Ia menekankan, kedua dilema ini harus bersama-sama diselesaikan. “Terutama diselesaikan oleh hakim dalam putusannya,” ucap Arief.

Ia melanjutkan, dari yang berkembang selama persidangan, baik dalil para pemohon, jawaban dari pihak Pemerintah, maupun jawab dari DPR, MK sudah bisa mengelompokkan berbagai persoalan. “Tapi saya melihat gini. Pada umumnya masih menguraikan hal-hal yang bersifat implementatif dalam tataran bagaimana kasus atau persoalan konkret yang terjadi dengan menggunakan sistem ini, baik yang setuju dengan yang terbuka maupun yang setuju tertutup,” terang Arief.

Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengkritik cara pandang hakim MK dalam perkara gugatan UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka. Seharusnya, kata MK konsisten pada pendiriannya.

“MK tidak boleh pikir sana-sini. Mereka hanya perlu bertolak pada teks konstitusi dan nilai-nilai konstitusi. Itu yang perlu dipegang MK. Mereka nggak perlu tahu yang di luar mau A atau B, sekali pun perpecahan atau apa pun. Itu panduannya,” tegas Margarito.

Menurutnya, yang disampaikan Arief sangat politis. Padahal, hakim MK bukan figur politik. Hakim MK tidak boleh mencampuradukkan kondisi di luar, karena harus mengedepankan konstitusi.

Prediksi Margarito, MK akan memutus perkara ini dengan tetap menjalan Pemilu secara terbuka. Menurutnya, tidak ada dasar yang menjadikan Pemilu secara tertutup.

Soal dilema hakim MK karena waktu yang mendekati pelaksanaan Pemilu, menurut Margarito, itu juga tak berdasar. Margarito memandang, perkara ini akan selesai dalam waktu dekat. “Saya rasa sebentar lagi. Habis Lebaran sudah putus. Mei pertengahan, sudah putus. Ini perkara simpel kok,” katanya.■ di kutip( RM )

Artikel ini telah dibaca 165 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tancap Gas, Tim ATR Siap Menangkan Harapan Baru Jilid II di Pilkada Bulukumba

23 September 2024 - 06:06 WIB

Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Empat Tersangka Pimpinan DPRD Kasus Korupsi

20 Juli 2024 - 05:13 WIB

Pengusaha Muda Andi Muhammad Algazali Temui Muhaimin Iskandar Setela Ambil Formulir Bakal Calon Bupati ke PKB

12 Mei 2024 - 13:04 WIB

Viral, Akibat THR Belum Cair 2 Anggotan DPRD Ngamuk Pecahkan Pintu Kaca Kantor

6 April 2024 - 16:03 WIB

Nirwan Arifuddin Dan Jamaluddin Syamsir Hadiri Undangan Rapat Paripurna DPP Partai Golkar,Persiapan Bakal Calon Kepala Daerah 2024

21 November 2023 - 14:11 WIB

Diusung DPP Partai Golkar Sebagai Bakal Calon Bupati Bulukumba : Nirwan Arifuddin Memilih Fokus Pada Pemilihan Legislatif dan Pilpres 2024

18 November 2023 - 14:49 WIB

Trending di POLITIK