Menu

Mode Gelap
Asatu Desak Kejari Bulukumba Segera Tetapkan Tersangka Kasus UPPO Bulukumba Satu Lagi, Komplotan Curnak di Bulukumba Diringkus Polisi WRC dan PSMP Sulsel Desak Pengusutan Dugaan Pengelolaan Kawasan Lindung di Batu Tongkaraya Bantu UMKM di Bulukumba, HIPMI Bakal Gelar Ramadhan Fair 2023 Teroris KKB Kembali Menyerang dan Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Pelaku Pecatan Prajurit TNI

HUKRIM · 11 Apr 2023 12:49 WIB ·

Adik Menteri Pertanian Haris YL Jadi Tersangka Korupsi PDAM Makassar Rp 20 M


 Adik Menteri Pertanian Haris YL Jadi Tersangka Korupsi PDAM Makassar Rp 20 M Perbesar

HUKRIM TIN — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo (HYL) sebagai tersangka kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar dengan kerugian negara Rp 20 miliar. Haris yang menjabat Dirut PDAM Makassar periode 2015-2019 langsung ditahan.

“Iya benar (Haris Yasin Limpo jadi tersangka),” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi saat kepada detikSulsel, Selasa (11/4/2023).

“Kerugiannya Rp 20 miliar 318 juta,” sambung Soetarmi.

Soetarmi mengatakan tersangka Haris Yasin Limpo sempat diperiksa penyidik hari ini. Haris Yasin awalnya dipanggil sebagai saksi hingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

“Hari ini dipanggil jadi saksi. Kemudian berdasarkan dua alat bukti yang cukup kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Selanjutnya tersangka digelandang ke Lapas Kelas I Makassar. Tersangka dibawa ke Lapas menggunakan rompi tahanan kejaksaan.

“Kami tahan di Lapas Kelas I Makassar,” kata Soetarmi.

Kerugian Sebelumnya Disinyalir Rp 31 M

Kejati Sulsel mulai mengusut dugaan korupsi di lingkup PDAM Makassa pada 2021 lalu. Audit BPK RI sebelumnya menyebut kerugian negara Rp 31 miliar.

“Ini bermula dari hasil audit BPK RI,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel Idil saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/12/2021).

Idil saat mengungkapkan, audit BPK RI awalnya menemukan kelebihan pembayaran bonus ke pegawai pada tahun 2017 dan 2019 senilai Rp 8.318.213.130 atau sekitar Rp 8 miliar. Selanjutnya, audit BPK juga menemukan kelebihan pembayaran asuransi Dwi Guna serta premi dana pensiun ganda sejak 2016, 2018 dan 2019 senilai Rp 31.448.367.629 atau sekitar Rp 31 miliar.

“Terhadap temuan ini BPK meminta agar semua kelebihan pembayaran tersebut agar dikembalikan tapi tidak dikembalikan,” ungkap Idil.

Dia mengatakan, tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel lantas memulai penyelidikan setelah menerima laporan kelebihan pembayaran sesuai audit BPK tak dikembalikan.

Disclaimer, narasi ini sebelumnya telah tayang di website Detik.com (Detiksulsel).

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sadis Remaja 18 tahun di Bone Diperkosa dan Hamili Oleh Ayah Kandung Sendiri

29 Januari 2025 - 20:02 WIB

Ulah Bejat Guru Sekaligus Pemilik Rumah Tahfis di Gowa Perkosa 3 Santrinya yang Masih di Bawah Umur

23 Januari 2025 - 14:43 WIB

Depresi Usai Putus Cinta, Pemuda Asal Polman Nekat Gantung Diri di Kos

22 Januari 2025 - 08:17 WIB

Nasib 3 Bos Skincare Berbahaya Ditahan Polda Sulsel, Ratu Emas Mira Hayati dan Pemilik Raja Glow Sakit Ditetapkan Sebagai Tersangka

22 Januari 2025 - 06:48 WIB

Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Empat Tersangka Pimpinan DPRD Kasus Korupsi

20 Juli 2024 - 05:13 WIB

Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Bulukumba Sulsel

12 Juli 2024 - 12:08 WIB

Trending di HUKRIM