Menu

Mode Gelap
Asatu Desak Kejari Bulukumba Segera Tetapkan Tersangka Kasus UPPO Bulukumba Satu Lagi, Komplotan Curnak di Bulukumba Diringkus Polisi WRC dan PSMP Sulsel Desak Pengusutan Dugaan Pengelolaan Kawasan Lindung di Batu Tongkaraya Bantu UMKM di Bulukumba, HIPMI Bakal Gelar Ramadhan Fair 2023 Teroris KKB Kembali Menyerang dan Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Pelaku Pecatan Prajurit TNI

HUKRIM · 21 Mar 2023 04:26 WIB ·

Jelang Bulan suci Ramadhan Ratusan Penjahat Diringkus Polisi.


 Jelang Bulan suci Ramadhan Ratusan Penjahat Diringkus Polisi. Perbesar

TARGET INVESTIGASI NUSANTARA.COM- JAKARTA, 379 orang penjahat-diringkus-polisi/hatan ditangkap Polda Metro Jaya selama operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Jaya 2023. Operasi berlangsung selama 15 hari dari 2 Maret 2023 sampai 16 Maret 2023. Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Imam Yulisdiyanto mengatakan Operasi Pekat Jaya menunjukan keseriusan Korps Bhayangkara dalam memberantas berbagai macam tindak kriminal di Ibu Kota. Belum lagi bulan Ramadhan tinggal menghitung hari.

TARGET.Ratusan penjahat Ibu Kota itu terpampang berdasarkan tindak kejahatan yang beragam. Mulai dari pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal, pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian motor.

“Di sini 296 orang, di antaranya adalah residivis 24 orang, artinya yang bersangkutan ini dalam waktu residif (residivistis) mengulangi perbuatannya. Ini residivis yang melakukan kejahatan begal, curanmor maupun curat di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan dilakukan berkali-kali,” tuturnya.

Menurut dia, sedikitnya ada 282 kasus kejahatan berhasil diungkap oleh jajarannya. Sebanyak 65 kasus adalah target operasi. Kemudian, 217 kasus non target operasi.

Barang bukti yang disita dari seluruh kasus yang diungkap yakni 8 unit mobil, 121 unit motor, 3 pucuk senjata api, 18 bilah senjata tajam, 111 unit handphone, dan uang Rp15.660.500.

Seluruh pelaku kejahatan curas dikenakan Pasal 365 KUHP dimana ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, sementara para pelaku curat dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Menurut dia, sedikitnya ada 282 kasus kejahatan berhasil diungkap oleh jajarannya. Sebanyak 65 kasus adalah target operasi. Kemudian, 217 kasus non target operasi.

“Kami sampaikan. Sesuai dengan kebijakan Bapak Kapolda kita melaksanakan kegiatan multitasking policing, jadi anggota kami yang lapangan, baik itu Jatanras, Resmob, termasuk di Polres Polres, membantu Sabhara melaksanakan patroli untuk mencegah terjadinya kejahatan kejahatan jalanan, Apakah itu begal dan sebagainya, memperkecil kesempatan mereka untuk berbuat kejahatan,” Unkap Kombes Pol Hengki Haryadi.

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Empat Tersangka Pimpinan DPRD Kasus Korupsi

20 Juli 2024 - 05:13 WIB

Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Bulukumba Sulsel

12 Juli 2024 - 12:08 WIB

Bawa Sajam, Pemuda di Bulukumba Diamankan Polisi

11 Juli 2024 - 16:02 WIB

Gerak Cepat, Polres Bulukumba Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Elektronik Sekolah

7 Juni 2024 - 11:32 WIB

Ahli Ungkap Downline Fiktif Dugaan Korupsi Eks Pimca Bulog Dengan Kerugian Negara 1,7 Miliar

7 Mei 2024 - 07:38 WIB

Wrc Akan Melakukan Pegaduan di Kantor BPN Sul Sel Terkait lahan Milik H Murniti Diduga di Klaim Oleh Oknum Mantan ASN Pemda

4 Mei 2024 - 06:53 WIB

Trending di DAERAH