TARGET INVESTIGASI NUSANTARA.COM. Brigpol Baso Amir dengan NRP 73030438 BA, Anggota dari Satuan Samapta Polrestabes Makassar resmi dipecat sebagai anggota Polri.
Hal itu diketahui saat digelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigpol Baso Amir dihalaman Mapolrestabes Makassar. Kamis (16/3). Yang bersangkutan secara Sah dan Menyakinkan telah melanggar dan melakukan perbuatan melawan hukum.
Diketahui Brigpol Baso Amir melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Bulukumba.
Baso Amir oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan disebutkan telah melanggar Pasal 12 ayat (1) Huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Selain itu bagi anggota kepolisian yang dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian Negara Republik Indonesia dan pasal 7 ayat (1) huruf (b) peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian.
Atas keputusan itu. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, terhadap Brigpol Baso Amir sebagai anggota polisi, secara in absentia, terhadap salah satu bawahannya.
Kapolrestabes Makassar, dalam amanatnya menyampaikan agar upacara PTDH ini bisa menjadi pelajaran berharga untuk jajaran Polrestabes Makassar.
Dia meminta agar seluruh personel bisa tetap profesional dalam menjalankan tugasnya.
Saya tidak berbangga hati melakukan upacara ini. Peristiwa PTDH ini tolong dijadikan landasan kita untuk semakin baik melaksanakan tugas. Ingat pada waktu kita mendaftar bagaimana susah payah mau masuk Polri,” ujar Kombes Pol Budhi Haryanto. (**)