Poitik, Targetinvestigasinusantara.com — Ketua DPD PKS Gowa, Suardi menilai bahwa putusan untuk menunda Pemilu 2024 bukan wewenang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Katanya, Persoalan terkait dengan undang-undang terhadap konstitusi harusnya ke Mahkamah Konstitusi dan terkait sengketa Pemilu harus berpedoman UU Pemilu.
“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu harus menjadi referensi. Maka atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional,” Kata Suardi, Minggu 5 Maret 2023.
Bahkan Suardi mengatakan, itu bisa melanggar Undang undang dan konstitusi. Oleh karena itu, katanya, kami taat mengikuti Konstitusi dan mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu berjalan tepat waktu karena memang tahapan sudah mulai. Jadi kepada KPU agar tetap melanjutkan seluruh tahapan pemilu 2024.
Suardi menjelaskan beberapa alasan kenapa pemilu harus terus dilanjutkan seluruh tahapannya.
Pertama, bahwa berdasarkan UU Pemilu, maka sengketa atas penetapan parpol peserta Pemilu yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Kedua, Partai Prima ternyata sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN.
“Dan oleh Bawaslu sudah ditolak artinya menguatkan keputusan KPU. Ketiga, Komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN), karena itulah keputusan KPU sebagai pejabat TUN hanya dapat dibatalkan oleh PTUN,” Jelas Ketua DPD PKS Gowa tersebut.
“Keempat, PN Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan Parpol peserta Pemilu. Oleh karena itulah sikap KPU untuk memutuskan banding sangat clear, benar dan tepat. Kelima, Putusan PN Jakpus juga tidak merujuk pada Putusan MK yang menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan Presiden,” Lanjut Suardi.
Olehnya itu, Beber Suardi, Pengadilan tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Partai Prima. Sangat jelas berdasarkan UU Pemilu, hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenangannya maka karena pengadilan negeri bukan ranahnya, sehingga keputusan untuk menunda pemilu harus dibatalkan. Bahkan perlu investigasi terhadap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakpus yang menyidangkan perkara tersebut.
“Oleh karena itu, Kami DPD PKS Gowa menyatakan demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui Pemilu lima tahunan dan menolak segala bentuk penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan,” Tutup Suardi.
Disclaimer : Artikel ini telah diterbitkan intangmedia.com (https://intangmedia.com/suardi-ketua-pks-gowa-tolak-penundaan-pemilu/